Dewan Pers Serukan Semua Pihak Jaga Kemerdekaan Pers di Tahun Politik

Selasa, 06 Juni 2023 - 20:23 WIB
loading...
Dewan Pers Serukan Semua...
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyerukan kepada semua pihak untuk menjaga kemerdekaan pers di tahun politik. FOTO/DOK.IJTI
A A A
JAKARTA - Dewan Pers menerbitkan surat edaran bagi komunitas pers, aparat negara, hingga masyarakat umum menjelang Pemilu 2024. Dewan pers meminta di tahun politik ini semua pihak tetap menjaga kemerdekaan pers.

Dalam surat edaran bernomor No 02/SE-DP/VI/2023 tentang Menjaga Kemerdekaan Pers dengan Bersikap Independen tersebut, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Reformasi 1998 telah mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat. Salah satu wujudnya adalah kemerdekaan pers.

"Dengan kemerdekaan pers, maka dapat diupayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis," kata Ninik dikutip dari surat edaran Dewan Pers, Selasa (6/6/2023).



Ia menjelaskan, kemerdekaan pers merupakan milik seluruh anak bangsa karena merupakan pengejawantahan hak konstitusional, khususnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 28, 28E ayat (2), dan 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Setiap orang berhak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya, serta hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani.

"Di tahun politik saat ini, kemerdekaan pers mesti lebih kita jaga bersama dari upaya pihak-pihak, yang langsung atau tidak langsung, dapat mengurangi bahkan meniadakan kemerdekaan pers tersebut," katanya.

Untuk itu, Dewan Pers menyerukan kepada:

1. Komunitas pers untuk terus menjaga independensi ruang redaksi sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

- Pasal 1 KEJ menyatakan: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”.

Penafsiran: “Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan”.

Untuk maksud tersebut, Pers dituntut menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, tidak menyalahgunakan profesi wartawan, dan tidak menerima suap sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 6 KEJ.

- “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. (Pasal 2 KEJ)

Penafsiran: Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan ketersangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

- “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap” (Pasal 6 KEJ)

Penafsiran:
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

2. Aparat Negara, aparat keamanan, aparat penegak hukum, dan masyarakat, juga wajib ikut menjaga independensi pers tersebut antara lain tidak menghalang-halangi, mengkriminalisasi, atau mempersekusi pers yang sedang menjalankan tugas dan perannya agar pers mampu memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, antara lain:

- “Pers nasional melaksanakan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 huruf a, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)

- “Pers Nasional melaksanakan peran mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar” (Pasal 6 huruf c, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).

- “Pers nasional melaksanakan peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum” (Pasal 6 huruf d, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)

- “Pers nasional melaksanakan peran memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6 huruf e, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)

Demikian disampaikan, semoga segenap bangsa Indonesia dapat bersama-sama meneguhkan kemerdekaan pers tak terkecuali di tahun politik ini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Komdigi: Butuh Perjuangan...
Komdigi: Butuh Perjuangan dan Konsistensi Panjang dalam Menjaga Kebebasan Pers
Timnas Korea Selatan...
Timnas Korea Selatan Boikot Delegasi Pers Negaranya di Piala Dunia 2026
WPFD 2026 di Jayapura,...
WPFD 2026 di Jayapura, Komite Publisher Rights dan Komunitas Pers Hasilkan Deklarasi Jayapura
Hadiri HPN, 2026 Pilar...
Hadiri HPN, 2026 Pilar Saga: Perkuat Peran Pers Hadapi Era Digital dan AI
Rekomendasi
Fenomena Baru Investasi:...
Fenomena Baru Investasi: Tokenisasi Aset Buka Akses ke Saham AS, Minat Investor RI Melonjak
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa FEB UNIS Tangerang dengan Edukasi Investasi Syariah dan Pelindungan Konsumen
Sidang Cerai Wardatina...
Sidang Cerai Wardatina Mawa Masuk Tahap Akhir, Ayah Insanul Fahmi Beri Kesaksian
Berita Terkini
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Ketika Gen Z Membawa...
Ketika Gen Z Membawa Orang Tua ke Ruang Interview
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved