Mantan Komisioner KPU Sebut Kualitas Pemilu 2024 Bisa Berantakan
Selasa, 06 Juni 2023 - 08:22 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, pelaksanaan pemilu berdasarkan UU dan berdasarkan konstitusi sebetulnya memberikan perlindungan atau lebih tepatnya ruang partisipasi yang lebih besar terhadap perempuan, caleg-caleg perempuan di dalam pemilu atau dunia politik Indonesia.
"Jadi ini persoalan yang sangat serius, KPU tidak bisa mengambil sikap seperti ini. Dan KPU seperti Yang tadi sudah disebutkan press conference yang dilakukan di KPU three partid yang dilakukan tanggal 10 Mei yang lalu yang pagi hari itu, itu sebetulnya sudah melakukan pembohongan publik," katanya.
KPU dalam pertemuan pada 10 Mei 2023 mengatakan bersama-sama akan mengubah PKPU tersebut. Namun, sampai saat ini tidak dilakukan. Bahkan diungkapkan Hadar Nafis Gumay, ada Komisioner KPU yang mengatakan tidak akan merubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut.
"Oleh karena itu tidak ada pilihan lain karena kita ingin bahwa kesempatan partisipasi perempuan betul-betul adil, besar di dunia politik kita di dalam pemilu, kami mengajukan judicial review ke MA Ini. Jadi sekali lagi tidak benar kalau dianggap tidak ada apa-apa, biasa-biasa saja," imbuhnya.
Ia melihat dalam kondisi seperti ini tidak ada jalan lain bagi pihaknya bersama Perludem dan sejumlah aktivis demokrasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) untuk melaksanakan uji materi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut ke Mahkamah Agung. "Justru kualitas pemilu kita menjadi berantakan karenanya oleh penyelenggaranya sendiri," pungkasnya.
"Jadi ini persoalan yang sangat serius, KPU tidak bisa mengambil sikap seperti ini. Dan KPU seperti Yang tadi sudah disebutkan press conference yang dilakukan di KPU three partid yang dilakukan tanggal 10 Mei yang lalu yang pagi hari itu, itu sebetulnya sudah melakukan pembohongan publik," katanya.
KPU dalam pertemuan pada 10 Mei 2023 mengatakan bersama-sama akan mengubah PKPU tersebut. Namun, sampai saat ini tidak dilakukan. Bahkan diungkapkan Hadar Nafis Gumay, ada Komisioner KPU yang mengatakan tidak akan merubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut.
"Oleh karena itu tidak ada pilihan lain karena kita ingin bahwa kesempatan partisipasi perempuan betul-betul adil, besar di dunia politik kita di dalam pemilu, kami mengajukan judicial review ke MA Ini. Jadi sekali lagi tidak benar kalau dianggap tidak ada apa-apa, biasa-biasa saja," imbuhnya.
Ia melihat dalam kondisi seperti ini tidak ada jalan lain bagi pihaknya bersama Perludem dan sejumlah aktivis demokrasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) untuk melaksanakan uji materi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut ke Mahkamah Agung. "Justru kualitas pemilu kita menjadi berantakan karenanya oleh penyelenggaranya sendiri," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :