Mantan Komisioner KPU Sebut Kualitas Pemilu 2024 Bisa Berantakan

Selasa, 06 Juni 2023 - 08:22 WIB
loading...
Mantan Komisioner KPU...
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai kualitas Pemilu 2024 bisa menjadi berantakan karena sikap dari penyelenggara. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hadar Nafis Gumay menilai kualitas Pemilu 2024 bisa menjadi berantakan karena sikap dari penyelenggara. Dia bersama Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) mengajukan uji materi terkait Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 di Mahkamah Agung (MA) pada Senin (5/6/2023).

"Sebetulnya masalahnya besar sekali, kalau dikatakan tidak ada masalah karena pengaturan di dalam PKPU ini melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan bahkan juga UU yang lain dan konstitusi kita UU Nomor 7 Tahun 1984 ya tentang perlindungan politik yang shadow," ujar Hadar Nafis Gumay.

Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia ini menuturkan, dalam UU tersebut diatur mengenai hak setiap warga untuk berkedudukan yang sama di muka hukum dan kemudian juga mendapatkan keadilan diatur di dalam konstitusi. "Jadi kalau dikatakan ini (menurut KPU) tidak ada masalah saya kira itu keliru besar. Dan ini berdampak sekali dengan mundurnya atau tumbangnya kualitas pemilu kita," tegasnya.

Baca juga: Kesulitan Akses Bacaleg di Silon KPU, Bawaslu Pertimbangkan Lapor ke DKPP



Dia menambahkan, pelaksanaan pemilu berdasarkan UU dan berdasarkan konstitusi sebetulnya memberikan perlindungan atau lebih tepatnya ruang partisipasi yang lebih besar terhadap perempuan, caleg-caleg perempuan di dalam pemilu atau dunia politik Indonesia.

"Jadi ini persoalan yang sangat serius, KPU tidak bisa mengambil sikap seperti ini. Dan KPU seperti Yang tadi sudah disebutkan press conference yang dilakukan di KPU three partid yang dilakukan tanggal 10 Mei yang lalu yang pagi hari itu, itu sebetulnya sudah melakukan pembohongan publik," katanya.

KPU dalam pertemuan pada 10 Mei 2023 mengatakan bersama-sama akan mengubah PKPU tersebut. Namun, sampai saat ini tidak dilakukan. Bahkan diungkapkan Hadar Nafis Gumay, ada Komisioner KPU yang mengatakan tidak akan merubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut.

"Oleh karena itu tidak ada pilihan lain karena kita ingin bahwa kesempatan partisipasi perempuan betul-betul adil, besar di dunia politik kita di dalam pemilu, kami mengajukan judicial review ke MA Ini. Jadi sekali lagi tidak benar kalau dianggap tidak ada apa-apa, biasa-biasa saja," imbuhnya.

Ia melihat dalam kondisi seperti ini tidak ada jalan lain bagi pihaknya bersama Perludem dan sejumlah aktivis demokrasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) untuk melaksanakan uji materi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut ke Mahkamah Agung. "Justru kualitas pemilu kita menjadi berantakan karenanya oleh penyelenggaranya sendiri," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Bonatua Diperiksa Kasus...
Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Rekomendasi
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved