Mantan Komisioner KPU Sebut Kualitas Pemilu 2024 Bisa Berantakan

Selasa, 06 Juni 2023 - 08:22 WIB
loading...
Mantan Komisioner KPU Sebut Kualitas Pemilu 2024 Bisa Berantakan
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai kualitas Pemilu 2024 bisa menjadi berantakan karena sikap dari penyelenggara. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hadar Nafis Gumay menilai kualitas Pemilu 2024 bisa menjadi berantakan karena sikap dari penyelenggara. Dia bersama Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) mengajukan uji materi terkait Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 di Mahkamah Agung (MA) pada Senin (5/6/2023).

"Sebetulnya masalahnya besar sekali, kalau dikatakan tidak ada masalah karena pengaturan di dalam PKPU ini melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan bahkan juga UU yang lain dan konstitusi kita UU Nomor 7 Tahun 1984 ya tentang perlindungan politik yang shadow," ujar Hadar Nafis Gumay.

Presidium Nasional Jaringan Demokrasi Indonesia ini menuturkan, dalam UU tersebut diatur mengenai hak setiap warga untuk berkedudukan yang sama di muka hukum dan kemudian juga mendapatkan keadilan diatur di dalam konstitusi. "Jadi kalau dikatakan ini (menurut KPU) tidak ada masalah saya kira itu keliru besar. Dan ini berdampak sekali dengan mundurnya atau tumbangnya kualitas pemilu kita," tegasnya.





Dia menambahkan, pelaksanaan pemilu berdasarkan UU dan berdasarkan konstitusi sebetulnya memberikan perlindungan atau lebih tepatnya ruang partisipasi yang lebih besar terhadap perempuan, caleg-caleg perempuan di dalam pemilu atau dunia politik Indonesia.

"Jadi ini persoalan yang sangat serius, KPU tidak bisa mengambil sikap seperti ini. Dan KPU seperti Yang tadi sudah disebutkan press conference yang dilakukan di KPU three partid yang dilakukan tanggal 10 Mei yang lalu yang pagi hari itu, itu sebetulnya sudah melakukan pembohongan publik," katanya.

KPU dalam pertemuan pada 10 Mei 2023 mengatakan bersama-sama akan mengubah PKPU tersebut. Namun, sampai saat ini tidak dilakukan. Bahkan diungkapkan Hadar Nafis Gumay, ada Komisioner KPU yang mengatakan tidak akan merubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut.

"Oleh karena itu tidak ada pilihan lain karena kita ingin bahwa kesempatan partisipasi perempuan betul-betul adil, besar di dunia politik kita di dalam pemilu, kami mengajukan judicial review ke MA Ini. Jadi sekali lagi tidak benar kalau dianggap tidak ada apa-apa, biasa-biasa saja," imbuhnya.

Ia melihat dalam kondisi seperti ini tidak ada jalan lain bagi pihaknya bersama Perludem dan sejumlah aktivis demokrasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) untuk melaksanakan uji materi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut ke Mahkamah Agung. "Justru kualitas pemilu kita menjadi berantakan karenanya oleh penyelenggaranya sendiri," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1824 seconds (0.1#10.140)