Ike Julies Tiati soal Banyak Kekerasan dalam Pacaran: Perlu Ada Aturan Khusus Beri Efek Jera
Selasa, 06 Juni 2023 - 07:07 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, meminta kepada Komnas Perempuan untuk memberikan pendampingan untuk menghindarkan korban dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti ancaman hingga intimidasi.
Ike mengimbau kepada seluruh perempuan yang belum menikah untuk membuat perjanjian pranikah sebelum nanti memutuskan untuk menikah. Hal tersebut sebagai antisipasi dan mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
"Tingginya kasus kekerasan dalam pacaran tentunya membuat perempuan-perempuan harus lebih berhati-hati dan waspada dalam memilih laki-laki sebagai pasangan hidup, karena jika saat pacaran saja sering melakukan kekerasan, apalagi nanti setelah menikah," ucapnya.
Diketahui, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2016 menunjukkan tingkat kekerasan baik fisik maupun seksual yang dialami perempuan belum menikah, yaitu sebesar 42,7%.
Selain itu, berdasarkan data Komnas Perempuan pada 2023 menyebutkan jika jumlah kasus kekerasan dalam pacaran menempati urutan pertama jenis kekerasan di ranah personal yang dilaporkan ke lembaga layanan selama 2022 dengan 3.528 kasus.
Ike mengimbau kepada seluruh perempuan yang belum menikah untuk membuat perjanjian pranikah sebelum nanti memutuskan untuk menikah. Hal tersebut sebagai antisipasi dan mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
"Tingginya kasus kekerasan dalam pacaran tentunya membuat perempuan-perempuan harus lebih berhati-hati dan waspada dalam memilih laki-laki sebagai pasangan hidup, karena jika saat pacaran saja sering melakukan kekerasan, apalagi nanti setelah menikah," ucapnya.
Diketahui, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2016 menunjukkan tingkat kekerasan baik fisik maupun seksual yang dialami perempuan belum menikah, yaitu sebesar 42,7%.
Selain itu, berdasarkan data Komnas Perempuan pada 2023 menyebutkan jika jumlah kasus kekerasan dalam pacaran menempati urutan pertama jenis kekerasan di ranah personal yang dilaporkan ke lembaga layanan selama 2022 dengan 3.528 kasus.
(rca)
Lihat Juga :