Puan Minta Pemerintah Jamin KRIS BPJS Kesehatan Tak Persulit Rakyat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah menjamin rakyat tidak akan dipersulit dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada program BPJS Kesehatan. Penghapusan kelas perawatan di sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS harus diiringi dengan persiapan yang memadai.
"Setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, Pemerintah harus memastikan bahwa rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar pada program BPJS Kesehatan tidak akan mempersulit rakyat,” ujar Puan, Minggu (4/6/2023).
Ia mengungkapkan berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sudah ada 728 rumah sakit yang memenuhi kriteria 12 Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).
Ke- 12 kriteria itu meliputi berbagai komponen, mulai dari sisi bangunan, kelengkapan fasilitas di rumah sakit, hingga pembagian ruangan perawatan berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
Menurut Puan, peningkatan jumlah rumah sakit dan perawatan yang berkualitas sangat penting untuk menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat.
“Negara harus memastikan rumah sakit yang ada memadai dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh rakyat yang membutuhkan,” tambah Puan Maharani.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, penerapan sistem KRIS di rumah sakit akan menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 peserta BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) akan dimulai tahun ini secara bertahap hingga 2025. Dengan demikian, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini akan dihapus secara total pada 2026.
Budi meyakini rumah Sakit (RS) semakin siap dalam implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Hingga Januari 2023, Kementerian Kesehatan mencatat baru ada 306 RS yang memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan.
Lihat Juga: Asuransi Kesehatan Mental Makin Penting bagi Gen Z, Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
"Setiap warga negara harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas. Oleh karena itu, Pemerintah harus memastikan bahwa rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar pada program BPJS Kesehatan tidak akan mempersulit rakyat,” ujar Puan, Minggu (4/6/2023).
Ia mengungkapkan berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sudah ada 728 rumah sakit yang memenuhi kriteria 12 Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).
Ke- 12 kriteria itu meliputi berbagai komponen, mulai dari sisi bangunan, kelengkapan fasilitas di rumah sakit, hingga pembagian ruangan perawatan berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
Menurut Puan, peningkatan jumlah rumah sakit dan perawatan yang berkualitas sangat penting untuk menjawab kebutuhan kesehatan masyarakat.
“Negara harus memastikan rumah sakit yang ada memadai dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh rakyat yang membutuhkan,” tambah Puan Maharani.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, penerapan sistem KRIS di rumah sakit akan menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 peserta BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) akan dimulai tahun ini secara bertahap hingga 2025. Dengan demikian, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini akan dihapus secara total pada 2026.
Budi meyakini rumah Sakit (RS) semakin siap dalam implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Hingga Januari 2023, Kementerian Kesehatan mencatat baru ada 306 RS yang memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan.
Lihat Juga: Asuransi Kesehatan Mental Makin Penting bagi Gen Z, Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
(muh)