KPU Berharap UU Pilkada Segera Dinomorkan

Rabu, 15 Juni 2016 - 10:04 WIB
KPU Berharap UU Pilkada Segera Dinomorkan
KPU Berharap UU Pilkada Segera Dinomorkan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap agar hasil revisi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa segera diundangkan oleh pemerintah.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, penomoran UU yang baru sangat penting bagi penyelenggara pemilihan, karena akan digunakan untuk menunjang kerja penyesuaian Peraturan KPU (PKPU) yang didalamnya juga digunakan sebagai acuan dalam kegiatan tahapan pemilihan.
“Begitu sudah diundangkan kurang lebih kami langsung meminta jadwal DPR untuk melakukan konsultasi,” ujar Hadar saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Imbas dari belum dinomorkannya UU Pilkada yang baru ini, untuk sementara KPU mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai pegangan jajaran di daerah untuk menentukan kegiatan pilkada. Dimana dalam waktu dekat KPU sudah harus membentuk badan adhoc di tingkat kelurahan dan kecamatan (PPS dan PPK).

“Surat edaran itu ada pedoman yang mereka harus terapkan dan berkordinasi dengan kepala desa dan lurah,” jelas Hadar.

Adapun SE sendiri dibuat menyesuaikan isi dari hasil revisi UU Pilkada dimana perekrutan badan adhoc harus dilakukan secara profesional, berintegritas dan transparan. “Surat edaran kurang lebih mengarahkan proses, khususnya untuk PPS bahwa proses seleksi terbuka itu bisa mereka terapkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pembentukan badan adhoc pemilihan sudah mulai dilakukan pada 22 Juni-21 Juli 2016. KPU diminta untuk membentuk para petugas yang nantinya bekerja memverifikasi dukungan calon perseorangan hingga pada rekapitutasi hasil pemilihan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0559 seconds (0.1#10.140)