Hadi Poernomo Nilai Integrasi NIK dan NPWP Belum Optimal
Sabtu, 03 Juni 2023 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Hadi mengatakan, penyatuan data NIK dan NPWP mempertegas permasalahan data yang dialami selama ini. Permasalahan data ini sebenarnya telah diselesaikan dengan Bank Data Perpajakan melalui Pasal 35A UU Nomor 28 Tahun 2007.
"Sayangnya, peraturan tersebut diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana perintah undang-undang," ujarnya.
Padahal dalam Bank Data Perpajakan jauh lebih lengkap dari penyatuan NIK dan NPWP. Pada tahun 2017, Pasal 35A UU Nomor 28 Tahun 2007 diperkuat oleh Presiden Joko Widodo dengan UU Nomor 9 Tahun 2017.
Kata Hadi, data-data tersebutlah yang kemudian menjadi single identitas number (SIN). Karena dengan seluruh data tersebut akan digabungkan dan menjadi sebuah nomor induk tunggal sebagai pemersatu seluruh data baik finansial maupun non finansial, baik yang rahasia maupun non rahasia.
Hadi menjelaskan, misal penduduk di Indonesia memiliki lebih dari 32 indentitas, antara lain identitas pribadi berupa NIK, Paspor, SIM, Nomor Rekening, dan lain sebagainya.
"NIK dan NPWP merupakan sedikit dari banyaknya data yang ada di Indonesia. Menariknya adalah di dalam NIK sendiri terdapat 2 data yang tertaut di dalamnya, yaitu NIK itu sendiri dan Nomor Kartu Keluarga. Dari data tersebut jelas
terlihat bahwa integrasi NIK dan NPWP masih jauh dari konsep SIN, sehingga integrasi NIK dan NPWP bukan merupakan SIN," jelasnya.
Padahal menurut Hadi, kehadiran SIN sudah tidak dapat lagi dihindari dalam rangka mendorong "rekonsiliasi nasional di bidang ekonomi" yaitu membangun iklim usaha yang business friendly, terutama untuk mencapai penerimaan pajak sesuai target APBN tanpa melakukan pemeriksaan.
"Tanpa SIN kita akan digilas roda zaman," tegasnya.
Guru Besar Kebijakan Publik Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana menambahkan, kebijakan integrasi NIK dan NPWP ini lemah dalam metodologi kebijakan karena riset kebijakan yang terabaikan. "Karena itu program ini tidak bisa berjalan sesuai harapan seperti misalnya penyederhanaan data apalagi mendongkrak penerimaan negara," ungkapnya.
"Sayangnya, peraturan tersebut diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana perintah undang-undang," ujarnya.
Padahal dalam Bank Data Perpajakan jauh lebih lengkap dari penyatuan NIK dan NPWP. Pada tahun 2017, Pasal 35A UU Nomor 28 Tahun 2007 diperkuat oleh Presiden Joko Widodo dengan UU Nomor 9 Tahun 2017.
Kata Hadi, data-data tersebutlah yang kemudian menjadi single identitas number (SIN). Karena dengan seluruh data tersebut akan digabungkan dan menjadi sebuah nomor induk tunggal sebagai pemersatu seluruh data baik finansial maupun non finansial, baik yang rahasia maupun non rahasia.
Hadi menjelaskan, misal penduduk di Indonesia memiliki lebih dari 32 indentitas, antara lain identitas pribadi berupa NIK, Paspor, SIM, Nomor Rekening, dan lain sebagainya.
"NIK dan NPWP merupakan sedikit dari banyaknya data yang ada di Indonesia. Menariknya adalah di dalam NIK sendiri terdapat 2 data yang tertaut di dalamnya, yaitu NIK itu sendiri dan Nomor Kartu Keluarga. Dari data tersebut jelas
terlihat bahwa integrasi NIK dan NPWP masih jauh dari konsep SIN, sehingga integrasi NIK dan NPWP bukan merupakan SIN," jelasnya.
Padahal menurut Hadi, kehadiran SIN sudah tidak dapat lagi dihindari dalam rangka mendorong "rekonsiliasi nasional di bidang ekonomi" yaitu membangun iklim usaha yang business friendly, terutama untuk mencapai penerimaan pajak sesuai target APBN tanpa melakukan pemeriksaan.
"Tanpa SIN kita akan digilas roda zaman," tegasnya.
Guru Besar Kebijakan Publik Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana menambahkan, kebijakan integrasi NIK dan NPWP ini lemah dalam metodologi kebijakan karena riset kebijakan yang terabaikan. "Karena itu program ini tidak bisa berjalan sesuai harapan seperti misalnya penyederhanaan data apalagi mendongkrak penerimaan negara," ungkapnya.
Lihat Juga :