Hadi Poernomo Nilai Integrasi NIK dan NPWP Belum Optimal

Sabtu, 03 Juni 2023 - 15:12 WIB
loading...
Hadi Poernomo Nilai...
Ketua BPK periode 2009-2014 Hadi Poernomo dalam webinar bertajuk Menuju Single Identification Number: Penggunaan NIK sebagai NPWP Cukupkah? yang digelar di Auditorium Fakultas Ilmu Administrasi, UI, Depok, Sabtu (3/6/2023). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) periode 2009-2014, Hadi Poernomo menilai integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) belum bisa mengoptimalkan penerimaan negara. Integrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu malah bisa memunculkan potensi permasalahan yaitu SPT milik wajib pajak yang harusnya bersifat rahasia, bisa tersebar luas.

Pandangan ini disampaikan Hadi Poernomo dalam webinar bertajuk "Menuju Single Identification Number: Penggunaan NIK sebagai NPWP Cukupkah?" yang digelar di Auditorium Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/6/2023). Acara yang digelar oleh Klaster Riset Politics of Taxation, Welfare and National Resilience (POLTAX) Universitas Indonesia ini juga menghadirkan narasumber lain yaitu Guru Besar Ilmu Kebijakan Perpajakan UI, Prof Haula Rosdiana.

Dalam paparannya, Hadi menjelaskan, dasar hukum NIK adalah UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. NIK ini digunakan untuk kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen, data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Baca juga: Ungkap Efektivitas SIN, Disertasi Hadi Poernomo Raih Penghargaan MURI

Sementara NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Keduanya sama-sama sebuah identitas yang mengandung arti tertentu. Namun, jika NIK berisi data non finansial, NPWP adalah identitas baik penduduk maupun bukan penduduk, perseorangan maupun badan, dan berisi baik data finansial maupun data non finansial yang sebagian besar bersifat data rahasia karena terhubung ke dalam sebuah SPT Tahunan.

"Maka dari arti tersebut terdapat jurang perbedaan yang cukup besar antara keduanya," jelas Hadi.

Di mana potensi permasalahannya? Mantan Dirjen Pajak ini mengatakan, dalam Pasal 34 UU KUP ditegaskan, SPT tahunan dilarang untuk disebarluaskan baik oleh pejabat yang berwenang maupun oleh tenaga ahli.

Namun, aturan tersebut kontradiktif dengan pengaturan di dalam Pasal 44E UU HPP. Artinya data yang bersifat rahasia tersebut diduga akan tersebarluaskan kepada pihak di luar Ditjen Pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Independensi Ahli Eks...
Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem Dipertanyakan JPU
Hadir di Sidang Nadiem,...
Hadir di Sidang Nadiem, Auditor BPK Pastikan Tidak Ada Pesanan
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli BPK Tegaskan Kuota Haji Milik Negara
Pakar Hukum Pidana UII:...
Pakar Hukum Pidana UII: Dasar BPK dan KPK Meminta Audit PIHK Itu Apa?
KPK Panggil Anggota...
KPK Panggil Anggota BPK Ahmadi Noor Supit, Ada Apa?
3 ART Selamat dari Kebakaran...
3 ART Selamat dari Kebakaran Rumah yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
Diiringi Tahlil, Pimpinan...
Diiringi Tahlil, Pimpinan BPK Usung Peti Jenazah Haerul Saleh
Kebakaran Rumah Anggota...
Kebakaran Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Terjadi di Ruang Kerja Lantai 4
Rekomendasi
Wardatina Mawa Tuntut...
Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp25 Juta, Bukan Rp500 Ribu
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
Gold Medalist Berterima...
Gold Medalist Berterima Kasih kepada Penggemar yang Tetap Mendukung Kim Soo-hyun
Berita Terkini
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved