Hadi Poernomo Nilai Integrasi NIK dan NPWP Belum Optimal

Sabtu, 03 Juni 2023 - 15:12 WIB
loading...
Hadi Poernomo Nilai...
Ketua BPK periode 2009-2014 Hadi Poernomo dalam webinar bertajuk Menuju Single Identification Number: Penggunaan NIK sebagai NPWP Cukupkah? yang digelar di Auditorium Fakultas Ilmu Administrasi, UI, Depok, Sabtu (3/6/2023). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) periode 2009-2014, Hadi Poernomo menilai integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) belum bisa mengoptimalkan penerimaan negara. Integrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu malah bisa memunculkan potensi permasalahan yaitu SPT milik wajib pajak yang harusnya bersifat rahasia, bisa tersebar luas.

Pandangan ini disampaikan Hadi Poernomo dalam webinar bertajuk "Menuju Single Identification Number: Penggunaan NIK sebagai NPWP Cukupkah?" yang digelar di Auditorium Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/6/2023). Acara yang digelar oleh Klaster Riset Politics of Taxation, Welfare and National Resilience (POLTAX) Universitas Indonesia ini juga menghadirkan narasumber lain yaitu Guru Besar Ilmu Kebijakan Perpajakan UI, Prof Haula Rosdiana.

Dalam paparannya, Hadi menjelaskan, dasar hukum NIK adalah UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. NIK ini digunakan untuk kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen, data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Baca juga: Ungkap Efektivitas SIN, Disertasi Hadi Poernomo Raih Penghargaan MURI

Sementara NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Keduanya sama-sama sebuah identitas yang mengandung arti tertentu. Namun, jika NIK berisi data non finansial, NPWP adalah identitas baik penduduk maupun bukan penduduk, perseorangan maupun badan, dan berisi baik data finansial maupun data non finansial yang sebagian besar bersifat data rahasia karena terhubung ke dalam sebuah SPT Tahunan.

"Maka dari arti tersebut terdapat jurang perbedaan yang cukup besar antara keduanya," jelas Hadi.

Di mana potensi permasalahannya? Mantan Dirjen Pajak ini mengatakan, dalam Pasal 34 UU KUP ditegaskan, SPT tahunan dilarang untuk disebarluaskan baik oleh pejabat yang berwenang maupun oleh tenaga ahli.

Namun, aturan tersebut kontradiktif dengan pengaturan di dalam Pasal 44E UU HPP. Artinya data yang bersifat rahasia tersebut diduga akan tersebarluaskan kepada pihak di luar Ditjen Pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
3 ART Selamat dari Kebakaran...
3 ART Selamat dari Kebakaran Rumah yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
Diiringi Tahlil, Pimpinan...
Diiringi Tahlil, Pimpinan BPK Usung Peti Jenazah Haerul Saleh
Kebakaran Rumah Anggota...
Kebakaran Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Terjadi di Ruang Kerja Lantai 4
Rekomendasi
Setelah Saling Serang,...
Setelah Saling Serang, AS dan Iran Sepakat Menahan Diri, Ternyata Ini Pemicunya!
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 8 Senin: Mila Mantap Cerai, Pak Efendi Tulis Surat Wasiat
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Berita Terkini
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved