Kasdi Subagyono Mengaku BPK Minta Rp12 Miliar Agar Kementan WTP
Rabu, 19 Juni 2024 - 16:55 WIB
loading...
Eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono mengaku adanya permintaan uang Rp12 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kementan. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono mengaku adanya permintaan uang Rp12 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kementan. Uang belasan miliar itu agar Kementan mendapat opini predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Baca juga: SYL Disebut Minta Pegawai Kementan Beri Keterangan Normatif ke Penyelidik KPK
Awalnya, Hakim Anggota menanyakan Kasdi perihal pertemuannya dengan pihak BPK, termasuk tujuan dari pertemuan tersebut.
"Berapa kali saudara atau anak buah saudara bertemu dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan temuan laporan keuangan?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Iya Yang Mulia," jawab Saksi.
"Dalam rangka mengamankan laporan temuan laporan keuangan?" tanya Hakim lagi.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Baca juga: SYL Disebut Minta Pegawai Kementan Beri Keterangan Normatif ke Penyelidik KPK
Awalnya, Hakim Anggota menanyakan Kasdi perihal pertemuannya dengan pihak BPK, termasuk tujuan dari pertemuan tersebut.
"Berapa kali saudara atau anak buah saudara bertemu dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan temuan laporan keuangan?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Iya Yang Mulia," jawab Saksi.
"Dalam rangka mengamankan laporan temuan laporan keuangan?" tanya Hakim lagi.
Lihat Juga :