Kubu Tom Lembong Ungkap Audit BPK Nyatakan Impor Gula Tak Rugikan Negara
loading...

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membantah telah merugikan negara Rp578 miliar dalam kegiatan impor gula. Kubu Tom Lembong menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tak ada kerugian negara dalam kegiatan impor gula tersebut.
Hal itu disampaikan kubu Tom Lembong saat membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
"Bahwa pada faktanya kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 sampai dengan 2016, di mana Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia, telah diaudit oleh BPK RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata niaga impor tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 Pada Kementerian Perdagangan dan instansi/entitas terkait No 47/LHP/XV/03/2018 tanggal 2 Maret 2018, di mana LHP BPK 2015-2017 tersebut telah menyimpulkan tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016," kata kuasa hukum Tom Lembong saat membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Dia menyebutkan kewenangan BPK dalam melakukan audit didasarkan pada Pasal 23E ayat 1 UUD 1945 dan ditegaskan lagi pada Pasal 10 ayat 1 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK RI. Dia mengatakan kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya didasarkan pada Peraturan Presiden yang seharusnya tunduk pada laporan audit BPK.
Hal itu disampaikan kubu Tom Lembong saat membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
"Bahwa pada faktanya kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 sampai dengan 2016, di mana Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia, telah diaudit oleh BPK RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata niaga impor tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 Pada Kementerian Perdagangan dan instansi/entitas terkait No 47/LHP/XV/03/2018 tanggal 2 Maret 2018, di mana LHP BPK 2015-2017 tersebut telah menyimpulkan tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016," kata kuasa hukum Tom Lembong saat membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Dia menyebutkan kewenangan BPK dalam melakukan audit didasarkan pada Pasal 23E ayat 1 UUD 1945 dan ditegaskan lagi pada Pasal 10 ayat 1 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK RI. Dia mengatakan kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya didasarkan pada Peraturan Presiden yang seharusnya tunduk pada laporan audit BPK.
Lihat Juga :