HAN 2020, Anak Harus Jadi Prioritas Penjaminan JKN

Kamis, 23 Juli 2020 - 21:20 WIB
loading...
A A A
Menurut dia, tentunya kasus di atas bukan kasus pertama yang kami tangani. Ini kasus yang kesekian kami advokasi pasca hadirnya Pasal 16 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 6 tersebut. Ketentuan hukum sudah sangat jelas dan oleh karenanya janganlah BPJS Kesehatan dan RS memposisikan hak bayi baru lahir “setali tiga uang” dengan status si Ibu, sehingga hak perlindungan bayi diabaikan.

"Sejak lahirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 memang Pemerintah memberikan dispensasi khusus kepada bayi baru lahir dari orang tua peserta JKN, sehingga kepesertaan JKN bagi bayi baru lahir bisa didapat pada saat mendaftar dan membayar iuran pada hari yang sama, tanpa menunggu 14 hari," tuturnya.

Namun demikian, lanjut dia, dispensasi tersebut hanya bagi bayi dari orang tua yang sudah menjadi peserta JKN. Bagi orang tua yang belum menjadi peserta maka pendaftaran bayi baru lahir harus mengikuti prosedur 14 hari setelah mendaftar.

"Saya menilai ketentuan Pasal 16 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 6 Perpres No 82 Tahun 2018 adalah baik tetapi seharusnya tidak mendiskriminasi bayi baru lahir dari orang tua yang belum menjadi peserta JKN. Apakah “dosa” orang tua yang belum menjadi peserta JKN harus ditanggung si bayi sehingga si bayi harus menanti 14 hari untuk bisa dijamin JKN. Hukumlah orang tuanya, tapi jangan hukum si bayi yang baru lahir yang memang rentan sakit," tuturnya.

Dia menegaskan BPJS Watch terus mendesak agar Pasal 16 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 6 diberikan kepada seluruh bayi baru lahir, sehingga tidak ada diskriminasi bagi seluruh bayi yang baru lahir.

"BPJS Watch juga mendorong agar seluruh regulasi operasional JKN menyelaraskan dengan regulasi yang ada lainnya, seperti Pasal 5 Ayat 3 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya," tuturnya.

Dia menjelaskan, Ddalam Penjelasan Pasal 5 Ayat 3 disebutkan yang dimaksud dengan kelompok masyarakat yang rentan antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat.

Menurut Timboel, regulasi JKN memposisikan seluruh peserta dalam kondisi sama (ekonomi, fisik, akses, dsb) sehingga amanat Pasal 5 Ayat 3 tersebut tidak menjadi rujukan. Ketentuan 1 poli 1 hari sering kali dinyatakan pihak RS sehingga pasien JKN harus bolak balk ke RS ketika akan diperiksa di poli perawatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Orang Tua dan Sekolah...
Orang Tua dan Sekolah Berperan Penting Cegah Anak Terpapar Intoleransi dan Radikalisme
Hari Anak Nasional 2025,...
Hari Anak Nasional 2025, Puluhan Anak Binaan LPKA II Jakarta Dapat Keterampilan
Menyiapkan Anak sebagai...
Menyiapkan Anak sebagai Pewaris Masa Depan
Hari Anak Nasional 2025,...
Hari Anak Nasional 2025, Puspadaya Perindo Soroti Pentingnya Perlindungan Hak Anak dari Kekerasan
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Kementerian Imipas Kurangi Hukuman 1.310 Anak Binaan
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Presiden Jokowi Diminta Segera Tandatangani RPP Kesehatan
5.000 Anak Meriahkan...
5.000 Anak Meriahkan Hari Anak Nasional Bersama McDonald’s di 8 Kota Besar
Konser Anak Indonesia...
Konser Anak Indonesia Hebat: Panggung Kreativitas dan Harapan Menuju Indonesia Emas 2045
Lindungi Anak dari DBD...
Lindungi Anak dari DBD Wujudkan Generasi Sehat di Hari Anak Nasional 2025
Rekomendasi
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Berita Terkini
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved