HAN 2020, Anak Harus Jadi Prioritas Penjaminan JKN

Kamis, 23 Juli 2020 - 21:20 WIB
loading...
A A A
Menurut dia, tentunya kasus di atas bukan kasus pertama yang kami tangani. Ini kasus yang kesekian kami advokasi pasca hadirnya Pasal 16 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 6 tersebut. Ketentuan hukum sudah sangat jelas dan oleh karenanya janganlah BPJS Kesehatan dan RS memposisikan hak bayi baru lahir “setali tiga uang” dengan status si Ibu, sehingga hak perlindungan bayi diabaikan.

"Sejak lahirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 memang Pemerintah memberikan dispensasi khusus kepada bayi baru lahir dari orang tua peserta JKN, sehingga kepesertaan JKN bagi bayi baru lahir bisa didapat pada saat mendaftar dan membayar iuran pada hari yang sama, tanpa menunggu 14 hari," tuturnya.

Namun demikian, lanjut dia, dispensasi tersebut hanya bagi bayi dari orang tua yang sudah menjadi peserta JKN. Bagi orang tua yang belum menjadi peserta maka pendaftaran bayi baru lahir harus mengikuti prosedur 14 hari setelah mendaftar.

"Saya menilai ketentuan Pasal 16 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 6 Perpres No 82 Tahun 2018 adalah baik tetapi seharusnya tidak mendiskriminasi bayi baru lahir dari orang tua yang belum menjadi peserta JKN. Apakah “dosa” orang tua yang belum menjadi peserta JKN harus ditanggung si bayi sehingga si bayi harus menanti 14 hari untuk bisa dijamin JKN. Hukumlah orang tuanya, tapi jangan hukum si bayi yang baru lahir yang memang rentan sakit," tuturnya.

Dia menegaskan BPJS Watch terus mendesak agar Pasal 16 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 6 diberikan kepada seluruh bayi baru lahir, sehingga tidak ada diskriminasi bagi seluruh bayi yang baru lahir.

"BPJS Watch juga mendorong agar seluruh regulasi operasional JKN menyelaraskan dengan regulasi yang ada lainnya, seperti Pasal 5 Ayat 3 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya," tuturnya.

Dia menjelaskan, Ddalam Penjelasan Pasal 5 Ayat 3 disebutkan yang dimaksud dengan kelompok masyarakat yang rentan antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat.

Menurut Timboel, regulasi JKN memposisikan seluruh peserta dalam kondisi sama (ekonomi, fisik, akses, dsb) sehingga amanat Pasal 5 Ayat 3 tersebut tidak menjadi rujukan. Ketentuan 1 poli 1 hari sering kali dinyatakan pihak RS sehingga pasien JKN harus bolak balk ke RS ketika akan diperiksa di poli perawatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Orang Tua dan Sekolah...
Orang Tua dan Sekolah Berperan Penting Cegah Anak Terpapar Intoleransi dan Radikalisme
Hari Anak Nasional 2025,...
Hari Anak Nasional 2025, Puluhan Anak Binaan LPKA II Jakarta Dapat Keterampilan
Menyiapkan Anak sebagai...
Menyiapkan Anak sebagai Pewaris Masa Depan
Hari Anak Nasional 2025,...
Hari Anak Nasional 2025, Puspadaya Perindo Soroti Pentingnya Perlindungan Hak Anak dari Kekerasan
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Kementerian Imipas Kurangi Hukuman 1.310 Anak Binaan
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Presiden Jokowi Diminta Segera Tandatangani RPP Kesehatan
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Menteri PPPA Ajak Perkuat Perlindungan Anak
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, APPNIA Perkuat Komitmen Pemenuhan Gizi Anak
Rekomendasi
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Tayang di VISION+: Simak Jadwal Pertandingan Minggu Ini!
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Berita Terkini
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved