HAN 2020, Anak Harus Jadi Prioritas Penjaminan JKN
Kamis, 23 Juli 2020 - 21:20 WIB
loading...
A
A
A
"Ini dialami anak berusia empat tahun dari orang tua miskin yang akan dioperasi, harus pergi pulang ke RS beberapa hari. Harusnnya kan bisa anak ini mengakses lebih dari 1 poli dalam 1 hari," tuturnya.
Dalam masa pandemi ini pun, kata dia, anak-anak dari pekerja/buruh yang terPHK rentan tidak bisa terlindungi lagi oleh JKN. Pasal 21 Ayat 1 UU SJSN yang mengamanatkan kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama enam bulan sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja, sepertinya sulit diakses oleh pekerja/buruh yang terPHK sehingga anak-anaknya pun luput dari perlindungan JKN.
Dia memaparkan, Pasal 21 Ayat 1 hanya mengamanatkan pekerja/buruh yang terPHK, dan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ada 15 jenis PHK. Seharusnya ketentuan mendapatkan jaminan maksimal enam bulan tersebut untuk semua jenis PHK termasuk pekerja/buruh yang mengundurkan diri. Faktanya banyak PHK yang diskenariokan sebagai pengunduran diri.
Menurut Timboel, peraturan BPJS Kesehatan mereduksi jenis PHK yang bisa dijamin oleh JKN, seperti mengundurkan diri tidak dijamin, sehingga pekerja yang ter-PHK dan keluarganya banyak yang tidak mendapatkan jaminan paling lama enam bulan paska terPHK.
Seharusnya di masa pandemi Covid-19 ini, kata dia, pemerintah dan BPJS Kesehatan merelaksasi regulasinya sehingga pekerja yang ter-PHK dan keluarganya bisa mengakses jaminan kesehatan maksimal enam bulan dari program JKN.
"Walaupun Bung Obon Tabroni, anggota Komisi IX DPR sudah berkali-kali berteriak tentang masalah ini di Senayan sana tetap saja Direksi BPJS Kesehatan belum juga merelaksasi ketentuan ini, walaupun di ruang sidang Komisi IX Dirut terus berjanji menyelesaikan masalah ini," tuturnya.
Dengan relaksasi regulasi ini, kata dia, Pemerintah sudah melindungi anak-anak dari pekerja yang ter-PHK, dan ini yang harusnya menjadi prioritas dari BPJS Kesehatan.
"Bukankah Pak Presiden meminta agar seluruh pembantunya untuk berpikir tidak biasa-biasa atau normal-nomal saja. Semoga Direksi BPJS Kesehatan, sebelum mengakhiri masa baktinya di Februari 2021 nanti, mau melakukan terobosan untuk melindungi pekerja dan anak-anaknya di masa pandemi ini. Anak harus menjadi prioritas penjaminan JKN, Selamat Hari Anak Nasional 2020," tuturnya.
Dalam masa pandemi ini pun, kata dia, anak-anak dari pekerja/buruh yang terPHK rentan tidak bisa terlindungi lagi oleh JKN. Pasal 21 Ayat 1 UU SJSN yang mengamanatkan kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama enam bulan sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja, sepertinya sulit diakses oleh pekerja/buruh yang terPHK sehingga anak-anaknya pun luput dari perlindungan JKN.
Dia memaparkan, Pasal 21 Ayat 1 hanya mengamanatkan pekerja/buruh yang terPHK, dan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ada 15 jenis PHK. Seharusnya ketentuan mendapatkan jaminan maksimal enam bulan tersebut untuk semua jenis PHK termasuk pekerja/buruh yang mengundurkan diri. Faktanya banyak PHK yang diskenariokan sebagai pengunduran diri.
Menurut Timboel, peraturan BPJS Kesehatan mereduksi jenis PHK yang bisa dijamin oleh JKN, seperti mengundurkan diri tidak dijamin, sehingga pekerja yang ter-PHK dan keluarganya banyak yang tidak mendapatkan jaminan paling lama enam bulan paska terPHK.
Seharusnya di masa pandemi Covid-19 ini, kata dia, pemerintah dan BPJS Kesehatan merelaksasi regulasinya sehingga pekerja yang ter-PHK dan keluarganya bisa mengakses jaminan kesehatan maksimal enam bulan dari program JKN.
"Walaupun Bung Obon Tabroni, anggota Komisi IX DPR sudah berkali-kali berteriak tentang masalah ini di Senayan sana tetap saja Direksi BPJS Kesehatan belum juga merelaksasi ketentuan ini, walaupun di ruang sidang Komisi IX Dirut terus berjanji menyelesaikan masalah ini," tuturnya.
Dengan relaksasi regulasi ini, kata dia, Pemerintah sudah melindungi anak-anak dari pekerja yang ter-PHK, dan ini yang harusnya menjadi prioritas dari BPJS Kesehatan.
"Bukankah Pak Presiden meminta agar seluruh pembantunya untuk berpikir tidak biasa-biasa atau normal-nomal saja. Semoga Direksi BPJS Kesehatan, sebelum mengakhiri masa baktinya di Februari 2021 nanti, mau melakukan terobosan untuk melindungi pekerja dan anak-anaknya di masa pandemi ini. Anak harus menjadi prioritas penjaminan JKN, Selamat Hari Anak Nasional 2020," tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :