HAN 2020, Anak Harus Jadi Prioritas Penjaminan JKN

Kamis, 23 Juli 2020 - 21:20 WIB
loading...
HAN 2020, Anak Harus...
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Hari Anak Nasional (HAN) 2020 diperingati Kamis (23/7/2020. Pemerintah mengangkat tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju dalam peringatan HAN tahun ini.

Memperingati HAN, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengungkap cerita tentang seorang bayi yang tidak bisa dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sebuah rumah sakit karena berstatus terdaftar sebagai pasien umum.

"Teman saya menyampaikan laporan tentang seorang bayi baru lahir yang tidak bisa dijamin JKN karena Ibunya melahirkan di sebuah rumah sakit dengan status terdaftar sebagai pasien umum. Sang bayi harus ditangani khusus karena mengalami sesuatu ketika lahir. Si ibu boleh pulang namun si bayi harus tetap dirawat di rumah sakit," kata Timboel, Kamis (23/7/2020).

Ketika keluarga ingin agar pengobatan si bayi dibiayai oleh JKN, Timboel menginformasikan Pasal 16 Ayat 1 dan Pasal 28 ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang mengamanatkan bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan, dan iurannya dibayarkan pada saat mendaftar, tanpa lagi harus menunggu 14 hari seperti pendaftar peserta mandiri ke Program JKN. Si bayi sudah bisa dijamin JKN.

Namun ketika keluarga meminta agar perawatan si bayi dijamin JKN, kata dia, pihak RS dan BPJS Kesehatan setempat tidak membolehkan dengan alasan si ibu ketika melahirkan di RS tersebut statusnya pasien umum, artinya bayar sendiri tanpa jaminan JKN. Dengan status Ibu tersebut maka pembiayaan si bayi harus bayar sendiri.

"Ketika RS dan BPJS Kesehatan menolak, saya edukasi keluarga via teman BPJS Watch yang membantu yaitu saudara Agus, bahwa bayi yang baru lahir merupakan subyek hukum tersendiri yang terpisah dari sang ibu sehingga tidak bisa penjaminan JKN si bayi dikaitkan dengan si ibu. Faktanya si bayi adalah peserta JKN yang sudah mendaftar dan membayar iuran, dan oleh karenanya si bayi sudah memiliki HAK untuk dijamin JKN. Lagi pula status kepesertaan si bayi tersebut tidak melebihi 3 x 24 jam sejak bayi lahir dan dirawat di RS tersebut sehingga surat penjaminan harus dikeluarkan," tuturnya.

Untuk memperkuat argumentasinya, Timboel menyampaikan tentang subyek hukum perdata menurut Prof Subekti, dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal 19-21) bahwa dalam hukum, orang (persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum. Seseorang dikatakan sebagai subjek hukum (pembawa hak), dimulai dari ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal.

"Setelah berdebat lama, akhirnya si bayi mendapat penjaminan JKN, dan seluruh biaya ditanggung JKN. Saat ini bayi sudah pulang ke rumah," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Orang Tua dan Sekolah...
Orang Tua dan Sekolah Berperan Penting Cegah Anak Terpapar Intoleransi dan Radikalisme
Hari Anak Nasional 2025,...
Hari Anak Nasional 2025, Puluhan Anak Binaan LPKA II Jakarta Dapat Keterampilan
Menyiapkan Anak sebagai...
Menyiapkan Anak sebagai Pewaris Masa Depan
Hari Anak Nasional 2025,...
Hari Anak Nasional 2025, Puspadaya Perindo Soroti Pentingnya Perlindungan Hak Anak dari Kekerasan
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Kementerian Imipas Kurangi Hukuman 1.310 Anak Binaan
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Presiden Jokowi Diminta Segera Tandatangani RPP Kesehatan
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Menteri PPPA Ajak Perkuat Perlindungan Anak
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, APPNIA Perkuat Komitmen Pemenuhan Gizi Anak
Rekomendasi
Desta Bagikan Kabar...
Desta Bagikan Kabar usai Operasi Mata, Begini Kondisinya Sekarang
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
Berita Terkini
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved