HAN 2020, Anak Harus Jadi Prioritas Penjaminan JKN

Kamis, 23 Juli 2020 - 21:20 WIB
loading...
HAN 2020, Anak Harus...
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Hari Anak Nasional (HAN) 2020 diperingati Kamis (23/7/2020. Pemerintah mengangkat tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju dalam peringatan HAN tahun ini.

Memperingati HAN, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengungkap cerita tentang seorang bayi yang tidak bisa dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di sebuah rumah sakit karena berstatus terdaftar sebagai pasien umum.

"Teman saya menyampaikan laporan tentang seorang bayi baru lahir yang tidak bisa dijamin JKN karena Ibunya melahirkan di sebuah rumah sakit dengan status terdaftar sebagai pasien umum. Sang bayi harus ditangani khusus karena mengalami sesuatu ketika lahir. Si ibu boleh pulang namun si bayi harus tetap dirawat di rumah sakit," kata Timboel, Kamis (23/7/2020).

Ketika keluarga ingin agar pengobatan si bayi dibiayai oleh JKN, Timboel menginformasikan Pasal 16 Ayat 1 dan Pasal 28 ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang mengamanatkan bayi baru lahir dari peserta JKN wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan, dan iurannya dibayarkan pada saat mendaftar, tanpa lagi harus menunggu 14 hari seperti pendaftar peserta mandiri ke Program JKN. Si bayi sudah bisa dijamin JKN.

Namun ketika keluarga meminta agar perawatan si bayi dijamin JKN, kata dia, pihak RS dan BPJS Kesehatan setempat tidak membolehkan dengan alasan si ibu ketika melahirkan di RS tersebut statusnya pasien umum, artinya bayar sendiri tanpa jaminan JKN. Dengan status Ibu tersebut maka pembiayaan si bayi harus bayar sendiri.

"Ketika RS dan BPJS Kesehatan menolak, saya edukasi keluarga via teman BPJS Watch yang membantu yaitu saudara Agus, bahwa bayi yang baru lahir merupakan subyek hukum tersendiri yang terpisah dari sang ibu sehingga tidak bisa penjaminan JKN si bayi dikaitkan dengan si ibu. Faktanya si bayi adalah peserta JKN yang sudah mendaftar dan membayar iuran, dan oleh karenanya si bayi sudah memiliki HAK untuk dijamin JKN. Lagi pula status kepesertaan si bayi tersebut tidak melebihi 3 x 24 jam sejak bayi lahir dan dirawat di RS tersebut sehingga surat penjaminan harus dikeluarkan," tuturnya.

Untuk memperkuat argumentasinya, Timboel menyampaikan tentang subyek hukum perdata menurut Prof Subekti, dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal 19-21) bahwa dalam hukum, orang (persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum. Seseorang dikatakan sebagai subjek hukum (pembawa hak), dimulai dari ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal.

"Setelah berdebat lama, akhirnya si bayi mendapat penjaminan JKN, dan seluruh biaya ditanggung JKN. Saat ini bayi sudah pulang ke rumah," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Orang Tua dan Sekolah...
Orang Tua dan Sekolah Berperan Penting Cegah Anak Terpapar Intoleransi dan Radikalisme
Hari Anak Nasional 2025,...
Hari Anak Nasional 2025, Puluhan Anak Binaan LPKA II Jakarta Dapat Keterampilan
Menyiapkan Anak sebagai...
Menyiapkan Anak sebagai Pewaris Masa Depan
Hari Anak Nasional 2025,...
Hari Anak Nasional 2025, Puspadaya Perindo Soroti Pentingnya Perlindungan Hak Anak dari Kekerasan
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Kementerian Imipas Kurangi Hukuman 1.310 Anak Binaan
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Presiden Jokowi Diminta Segera Tandatangani RPP Kesehatan
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Menteri PPPA Ajak Perkuat Perlindungan Anak
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, APPNIA Perkuat Komitmen Pemenuhan Gizi Anak
Rekomendasi
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved