Partai Ummat Minta PP 26 Tahun 2023 Ditinjau Ulang

Selasa, 30 Mei 2023 - 21:51 WIB
loading...
Partai Ummat Minta PP...
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Partai Ummat mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Sebab, pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut pada Bab IV tentang Pemanfaatan Pasal 9 ayat 2 aturan terbaru tersebut.

"Bisnis yang dilegalkan ini mengancam kehancuran ekosistem dan bergesernya teritori atau NKRI karena tenggelamnya pulau terluar,” ujar Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/5/2023).

Ridho mempertanyakan urgensi penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi, pada 15 Mei 2023 itu. Terlebih soal ekspor pasir ini terkesan diselundupkan melalui Pasal 9 Bab IV butir 2 yang menyebutkan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.



Menurut dia, sulit untuk mencari alasan lain dikeluarkannya PP tersebut selain untuk melegalisasikan kembali bisnis ekspor pasir ke Singapura. Dia mengingatkan bahwa penambangan pasir laut mengubah kontur dasar laut yang kemudian bakal mempengaruhi arus dan gelombang laut.

Hal itu juga diyakini akan mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil yang sudah terdampak parah akibat aktivitas penambangan lainnya ataupun karena perubahan iklim. Padahal, kata dia, ancaman tenggelamnya pulau-pulau, bergesernya batas NKRI, dan hancurnya ekosistem laut, telah melatari terbitnya SKB Menperindag, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2003, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

"Dalam SK itu dengan terang benderang disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil," ujar Ridho.

Dia mengingatkan saat itu sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluat dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir. Dia membeberkan, pulau-pulau yang hampir tenggelam karena penambangan pasir (volume ekspor pasir ke Singapura sekitar 250 juta m3 per tahun).

Salah satunya adalah Pulau Nipa di Kota Batam yang hampir tenggelam walau dapat diselamatkan dengan reklamasi. Kemudian, Pulau Kundur di Kabupaten Karimun yang makin tergerus karena penambangan pasir darat, dan lahan bekas galian tidak ditutup sehingga menjadi empang dan danau kecil-kecil.

Selanjutnya, Pulau Moro terjadi sedimentasi pada pesisir pantai karena penambangan pasir darat. Lalu, Pulau Sebaik yang kondisinya parah, terjadi sedimentasi pada mangrove akibat pembukaan lahan untuk sarana pelabuhan pendaratan pasir dan penurunan hasil tangkap perikanan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ridho Rahmadi Ditetapkan...
Ridho Rahmadi Ditetapkan Jadi Ketum Partai Ummat 2025-2030
Aturan Pengamanan Zat...
Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Dampak Ganda bagi Petani Tembakau
Menkomdigi Targetkan...
Menkomdigi Targetkan Aturan Penggunaan AI Bakal Selesai Dalam Waktu 3 Bulan
Partai Ummat Bentukan...
Partai Ummat Bentukan Amien Rais Dukung Usulan Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD
Amien Rais Bacakan 6...
Amien Rais Bacakan 6 Pernyataan Sikap, Partai Ummat Dukung Pemerintahan Prabowo
Jokowi Naikkan Gaji...
Jokowi Naikkan Gaji Hakim Sebelum Lengser, Tunjangan hingga Rp56.500.000
DPR Minta PP 28/2024...
DPR Minta PP 28/2024 dan RPMK Ditinjau Ulang
PP Kesehatan Terus Mendapat...
PP Kesehatan Terus Mendapat Penolakan
Jelang Akhir Pemerintahan...
Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Aprestindo Harap Permen PUPR Rest Area Diterapkan
Rekomendasi
H-3 Lebaran, Korlantas...
H-3 Lebaran, Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai Pagi Ini
Wulan Guritno Niat Nikah...
Wulan Guritno Niat Nikah Lagi dan Ingin Punya Anak, Sama Ariel NOAH?
Pejabat Pemerintah Jadi...
Pejabat Pemerintah Jadi Komisaris Bank BUMN, Erick Thohir Kasih Penjelasan Begini
Berita Terkini
Prabowo Panggil Gubernur...
Prabowo Panggil Gubernur Lemhannas ke Istana, Ada Apa?
2 jam yang lalu
Kisah Ridwan Kamil Merancang...
Kisah Ridwan Kamil Merancang Masjid Raya Al-Jabbar hingga Klaim Bantuan ke NU Rp1 Triliun
3 jam yang lalu
Deretan Dirlantas Polda...
Deretan Dirlantas Polda yang Dimutasi Kapolri Jelang Idulfitri 2025, Berikut Ini Penggantinya
3 jam yang lalu
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
4 jam yang lalu
Revisi KUHAP, Kejagung...
Revisi KUHAP, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor
4 jam yang lalu
Selain Dikirimi Paket...
Selain Dikirimi Paket Kepala Babi, Akun Instagram Tempo Diteror hingga WA Cica Diretas, Pelakunya Ternyata...
4 jam yang lalu
Infografis
Petinju Legendaris George...
Petinju Legendaris George Foreman Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved