BP Jamsostek Klaim Jaminan Sosial Tidak Bisa Dikelola BUMN
loading...
A
A
A
"Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas, maka konsep jaminan sosial tidak dapat dikelola oleh BUMN yang bersifat profit oriented, melainkan dilaksanakan oleh badan hukum publik, yang mana keuntungannya diperoleh, digunakan, dikembalikan pada manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Sumarjono di hadapan hakim konstitusi.
Dia melanjutkan, konsep pengalihan program asuransi sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun yang diselenggarakan oleh PT Asabri (Persero) kepada BP Jamsostek berangkat dari prinsip kegotong-royongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Sumarjono mengungkapkan, untuk mewujudkan amanat Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2004, maka dibentuklah BPJS yang berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang terdiri dari 'BPJS Kesehatan' dan 'BPJS Ketenagakerjaan'.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 UU BPJS jelas sekali tertuang bahwa PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) harus menyelesaikan pengalihan program asuransinya ke BP Jamsostek paling lambat pada 2029. Khusus untuk Asabri, termaktub dalam Pasal 65 ayat (1) UU tersebut. Sumarjono membeberkan, diaturnya Pasal 65 UU itu tujuannya adalah untuk mengakomodasi lancarnya proses transformasi jamsos yang telah diselenggarakan PT Asabri (Persero) ke BP Jamsostek.
"Jadi, pengalihan tersebut merupakan penguatan sistem dan kelembagaan untuk mengembangkan sistem jaminan sosial nasional, bukan melainkan sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi nilai manfaat dan pelayan terbaik yang diberikan kepada warga negara," katanya.
Berikutnya, kata Sumarjono, pihaknya menanggapi sehubungan dengan dalil para pemohon pada angka 11 huruf d halaman 10, yang pada intinya mendalilkan kerahasiaan jabatan data pribadi para pemohon merupakan hal yang harus dijaga, di mana kerahasiaan identitas para pemohon berpotensi dirugikan apabila program Asabri dialihkan kepada BP Jamsostek.
Pertama, BP Jamsostek sebagai badan hukum publik bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kedua, BP Jamsostek berkewajiban untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta, memberikan manfaat kepada seluruh peserta sesuai dengan UU SJSN, dan memberikan informasi kepada peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
Berikutnya BP Jamsostek berkewajiban memberikan informasi kepada peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan kewajibannya, memberikan informasi kepada peseta mengenai saldo jaminan hari tua dan pengembangannya satu kali dalam satu tahun, dan memberikan informasi kepada peserta mengenai besar hak pensiun satu kali dalam satu tahun.
Ketiga, untuk mengintegrasikan data maupun informasi dalam menjaga kerahasiaan peserta, BP Jamsostek telah mengatur dalam Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor: Perdir/81/09.2015 tentang Pedoman Pengendalian Informasi BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, pemberian informasi kepada peserta dilakukan secara langsung kepada peserta perseorangan, sehingga kerahasiaan data peserta tetap dijamin kerahasiaannya dan tidak dapat diketahui oleh orang lain.
"Bahwa dengan demikian mengenai kekhawatiran Pemohon atas kerahasiaan identitas tersebut yang dianggap berpotensi dirugikan apabila program Asabri dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan merupakan pemahaman yang keliru dan tidak beralasan hukum," katanya.
Dia melanjutkan, konsep pengalihan program asuransi sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun yang diselenggarakan oleh PT Asabri (Persero) kepada BP Jamsostek berangkat dari prinsip kegotong-royongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Sumarjono mengungkapkan, untuk mewujudkan amanat Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2004, maka dibentuklah BPJS yang berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang terdiri dari 'BPJS Kesehatan' dan 'BPJS Ketenagakerjaan'.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 UU BPJS jelas sekali tertuang bahwa PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) harus menyelesaikan pengalihan program asuransinya ke BP Jamsostek paling lambat pada 2029. Khusus untuk Asabri, termaktub dalam Pasal 65 ayat (1) UU tersebut. Sumarjono membeberkan, diaturnya Pasal 65 UU itu tujuannya adalah untuk mengakomodasi lancarnya proses transformasi jamsos yang telah diselenggarakan PT Asabri (Persero) ke BP Jamsostek.
"Jadi, pengalihan tersebut merupakan penguatan sistem dan kelembagaan untuk mengembangkan sistem jaminan sosial nasional, bukan melainkan sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi nilai manfaat dan pelayan terbaik yang diberikan kepada warga negara," katanya.
Berikutnya, kata Sumarjono, pihaknya menanggapi sehubungan dengan dalil para pemohon pada angka 11 huruf d halaman 10, yang pada intinya mendalilkan kerahasiaan jabatan data pribadi para pemohon merupakan hal yang harus dijaga, di mana kerahasiaan identitas para pemohon berpotensi dirugikan apabila program Asabri dialihkan kepada BP Jamsostek.
Pertama, BP Jamsostek sebagai badan hukum publik bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kedua, BP Jamsostek berkewajiban untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta, memberikan manfaat kepada seluruh peserta sesuai dengan UU SJSN, dan memberikan informasi kepada peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
Berikutnya BP Jamsostek berkewajiban memberikan informasi kepada peserta mengenai prosedur untuk mendapatkan hak dan kewajibannya, memberikan informasi kepada peseta mengenai saldo jaminan hari tua dan pengembangannya satu kali dalam satu tahun, dan memberikan informasi kepada peserta mengenai besar hak pensiun satu kali dalam satu tahun.
Ketiga, untuk mengintegrasikan data maupun informasi dalam menjaga kerahasiaan peserta, BP Jamsostek telah mengatur dalam Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor: Perdir/81/09.2015 tentang Pedoman Pengendalian Informasi BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, pemberian informasi kepada peserta dilakukan secara langsung kepada peserta perseorangan, sehingga kerahasiaan data peserta tetap dijamin kerahasiaannya dan tidak dapat diketahui oleh orang lain.
"Bahwa dengan demikian mengenai kekhawatiran Pemohon atas kerahasiaan identitas tersebut yang dianggap berpotensi dirugikan apabila program Asabri dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan merupakan pemahaman yang keliru dan tidak beralasan hukum," katanya.
(abd)