Soal Denny Indrayana dan Putusan MK, Mahfud MD: Akan Terlihat dalam Berjalannya Waktu

Senin, 29 Mei 2023 - 17:57 WIB
loading...
Soal Denny Indrayana dan Putusan MK, Mahfud MD: Akan Terlihat dalam Berjalannya Waktu
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana diminta menjelaskan soal putusan MK mengenai informasi sistem proposional tertutup yang diterimanya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana diminta menjelaskan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai informasi sistem proposional tertutup yang diterimanya. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Kata Mahfud MD, harus ada kejelasan informasi tersebut berasal dari mana. Sebab, MK belum secara resmi menjatuhkan putusan, maka pernyataan Denny Indrayana masuk ke dalam pembocoran rahasia negara.

"Denny juga supaya menjelaskan bahwa itu benar, dan itu nanti tentu akan terlihat dalam perjalanan waktu, siapa yang benar siapa yang salah, tapi tidak boleh sebuah putusan belum diketok, bocor ke orang," kata Mahfud usai Rapat Koordinasi Nasional dengan jajaran TNI-Polri di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

"Kalau sudah diketok, harus disebarkan supaya tidak ada yang mengubah, kan gitu kalau di MK itu. Nah itu aja," sambungnya.



Selain meminta Denny menjelaskan ihwal pernyataannya itu. Mahfud juga meminta agar MK dapat mengusut secara internal dan mencari tahu siapa yang menjadi informan Denny soal putusan proposional tertutup.

"Ya saya katakan, kalau betul itu bocor, itu salah. Yang salah, satu yang membocorkannya di dalam, saya tadi sudah ke MK supaya diusut siapa di dalam yang sudah bicara itu," kata Mahfud.

Namun Mahfud mengungkapkan kemungkinan kebocoran tersebut juga tak terjadi. Bisa saja, kata Mahfud, pernyataan Denny merupakan hasil analisa sendiri.

"Kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor, tapi bisa jadi tidak bocor juga," katanya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)