Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Sabtu, 27 Mei 2023 - 11:20 WIB
loading...
A A A
Tindak pidana kolusi dan nepotisme ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar tidak berbeda jauh dengan ancaman tindak pidana tipikor. Kewajiban melaporkan harta kekayaan setiap penyelenggaa negara sebelum, selama, dan setelah diangkat sebagai PNS/ASN atau pejabat struktural memudahkan aparatur penegak hukum untuk mengetahui secara pasti ada tidaknya penyimpangan harta kekayaan penyelenggara negara dan dapat digunakan sebagai titik tolak untuk mengusut dan menelusri, jika ada kelebihan harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara tersebut.

Yang penting dalam mencegah KKN di kalangan penyelenggara negara adalah bahwa setiap penyelenggara negara tidak berhak memiliki harta kekayaan yang ia peroleh di luar penghasilanya yang sah atau diperoleh secara melanggar hukum. Di dalam penelusuran harta kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan, aparatur penegak hukum wajib meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010.

Jika terbukti ditemukan aliran dana yang berasal dari tindak pidana maka penyidikan masuk ke ranah UU Anti TPPU di mana peranan sentral berada pada PPATK di bawah koordinasi penyidik. Dalam konteks penelusuran dan pembuktian tindak pencucian uang dapat dilakukan dua cara yaitu melalui prosedur penuntutan pidana dengan metoda pembalikan beban pembuktian (reversal of burden of proof) yang akan diakhiri dengan perampasan aset (criminal based forfeiture).

Cara kedua melalui perampasan aset asal kejahatan dengan perampasan melalui gugatan keperdataan (civil based forfeiture). Kejaksaan mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan negeri dan majelis hakim meminta terdakwa membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya adalah berasal dari penghasilan yang sah. Jika terdakwa tidak dapat membuktikan maka majelis hakim memerintahkan jaksa untuk merampas harta kekayaannya.

Prosedur perampasan aset dengan kedua cara tersebut telah diatur lebih rinci dan spesifik di dalam UU Perampasan Aset Tindak Pidana (UU PA) yang telah diajukan pemerintah kepada DPR RI. Pencegahan dan pemberantasan KKN dengan UU PA akan lebih efisien dan efektif karena perampasan aset tindak pidana berada atau terletak di hilir pemberantasan korupsi yaitu yang dijadikan target hanya aliran dana yang berasal dari KKN apa pun bentuknya termasuk suap, gratifikasi, dan kerugian negara yang timbul dari KKN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Arab Saudi Tangkap 116...
Arab Saudi Tangkap 116 Pejabat dalam Operasi Pemberantasan Korupsi Besar-besaran
Demo di KPK, FUKI Desak...
Demo di KPK, FUKI Desak Kasus Kuota Haji Diusut Tuntas
Datang ke Kantor KPK,...
Datang ke Kantor KPK, Gubernur Pramono Anung: Konsultasi!
Rekomendasi
6 Fakta NATO Jelang...
6 Fakta NATO Jelang KTT Ankara, Memiliki 3,3 Juta Prajurit dan Anggaran Militer Terbesar di Dunia
Perkuat Eksistensi di...
Perkuat Eksistensi di Jakarta Fair 2026 Lewat Konsep Sports Market Terbaru
Pakar Militer Ini Ungkap...
Pakar Militer Ini Ungkap AS dan Iran Masih Berusaha Raih Klaim Kemenangan
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved