Denny Indrayana Hubungkan Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK dengan Pilpres 2024
Jum'at, 26 Mei 2023 - 13:45 WIB
loading...
A
A
A
Denny menuturkan para pimpinan KPK saat ini mendapatkan tambahan waktu satu tahun yang disebutnya sebagai gratifikasi perpanjangan masa jabatan. Padahal, Firli Bahuri dan kawan-kawan seharnya selesai bertugas pada Desember 2023.
"Saya berpandangan secara hukum, norma masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu berlaku sejak putusan MK dibacakan hari ini. Jadi, masa jabatan beberapa pimpinan yang sedang menjabatakan berubah menjadi 5 tahun, dan berakhir di Desember 2024," jelasnya.
Alasan Denny menyebut putusan MK bagian strategi pemenangan Pilpres 2024, yaitu adanya sejumlah penyelidikan di KPK yang masih harus dikawal agar tidak menyasar kawan koalisi. Di sisi lain kata dia, KPK pun bisa dijadikan alat untuk menjerat lawan oposisi dalam Pilpres 2024.
"Jika proses seleksi (pimpinan KPK mendatang) tetap harus dijalankan saat ini, dan terjadi (berakhirnya) Pimpinan KPK di Desember 2023, maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan, dan memukul lawan itu berpotensi berantakan," katanya.
"Saya berpandangan secara hukum, norma masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu berlaku sejak putusan MK dibacakan hari ini. Jadi, masa jabatan beberapa pimpinan yang sedang menjabatakan berubah menjadi 5 tahun, dan berakhir di Desember 2024," jelasnya.
Alasan Denny menyebut putusan MK bagian strategi pemenangan Pilpres 2024, yaitu adanya sejumlah penyelidikan di KPK yang masih harus dikawal agar tidak menyasar kawan koalisi. Di sisi lain kata dia, KPK pun bisa dijadikan alat untuk menjerat lawan oposisi dalam Pilpres 2024.
"Jika proses seleksi (pimpinan KPK mendatang) tetap harus dijalankan saat ini, dan terjadi (berakhirnya) Pimpinan KPK di Desember 2023, maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan, dan memukul lawan itu berpotensi berantakan," katanya.
Lihat Juga :