Denny Indrayana Hubungkan Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK dengan Pilpres 2024

Jum'at, 26 Mei 2023 - 13:45 WIB
loading...
A A A
Denny menuturkan para pimpinan KPK saat ini mendapatkan tambahan waktu satu tahun yang disebutnya sebagai gratifikasi perpanjangan masa jabatan. Padahal, Firli Bahuri dan kawan-kawan seharnya selesai bertugas pada Desember 2023.

"Saya berpandangan secara hukum, norma masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu berlaku sejak putusan MK dibacakan hari ini. Jadi, masa jabatan beberapa pimpinan yang sedang menjabatakan berubah menjadi 5 tahun, dan berakhir di Desember 2024," jelasnya.

Alasan Denny menyebut putusan MK bagian strategi pemenangan Pilpres 2024, yaitu adanya sejumlah penyelidikan di KPK yang masih harus dikawal agar tidak menyasar kawan koalisi. Di sisi lain kata dia, KPK pun bisa dijadikan alat untuk menjerat lawan oposisi dalam Pilpres 2024.

"Jika proses seleksi (pimpinan KPK mendatang) tetap harus dijalankan saat ini, dan terjadi (berakhirnya) Pimpinan KPK di Desember 2023, maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan, dan memukul lawan itu berpotensi berantakan," katanya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Zakat sebagai Instrumen...
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
PSU Pilkada Kabupaten...
PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar Awal April 2025 usai Lebaran
Rekomendasi
Portugal Difavoritkan,...
Portugal Difavoritkan, Ronaldo Dituntut Pecah Telur
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved