Denny Indrayana Hubungkan Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK dengan Pilpres 2024

Jum'at, 26 Mei 2023 - 13:45 WIB
loading...
Denny Indrayana Hubungkan...
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menilai putusan MK soal masa jabatan pimpinan berkaitan dengan strategi pemengan pada Pilpres 2024. Foto/Instagrram@dennyindrayana99
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) sarat politis. Putusan ini dianggapnya strategi pemenangan untuk salah satu calon pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya yang didapat Jumat (26/5/2023).

Pada sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 itu, MK memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari yang awalnya 4 tahun menjadi 5 tahun. Menurut Denny, putusan ini memperkuat pernyataannya yang menyebutkan kalau saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat pemenangan pemilu.

Baca juga: Denny Indrayana Tulis Curahan Hati Lewat Puisi

"Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Zakat sebagai Instrumen...
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
PSU Pilkada Kabupaten...
PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar Awal April 2025 usai Lebaran
Rekomendasi
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup B Piala Dunia 2026: Swiss dan Kanada Tembus 32 Besar, Qatar Tersingkir
Haru, Alfatih Putra...
Haru, Alfatih Putra Mendiang Mpok Alpa Bawa Rapor ke Makam Sang Bunda Setelah Naik Kelas
Berita Terkini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved