Pasal 2 Perppu Penanganan Covid-19 Digugat, Ini Jawaban Stafsus Menkeu
Rabu, 29 April 2020 - 10:56 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, perppu dibuat di tengah situasi genting yang memaksa. Alasannya, kondisi perekonomian diperkirakan akan sangat terpengaruh oleh pandemi Covid-19.
Masyita menerangkan pasal 2 itu memberikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk merespons kondisi dengan cepat. Realokasi dan refocusing diarahkan pada tiga hal yakni penanganan kesehatan, bantuan sosial, dan dukungan terhadap dunia usaha, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Dalam kondisi normal, untuk merealokasi anggaran dari satu program ke program lainnya dalam satu kementerian atau merealokasi anggaran nonprioritas menjadi bansos yang artinya butuh pindah kementerian/lembaga, perlu persetujuan DPR," pungkasnya.
Masyita menerangkan pasal 2 itu memberikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk merespons kondisi dengan cepat. Realokasi dan refocusing diarahkan pada tiga hal yakni penanganan kesehatan, bantuan sosial, dan dukungan terhadap dunia usaha, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Dalam kondisi normal, untuk merealokasi anggaran dari satu program ke program lainnya dalam satu kementerian atau merealokasi anggaran nonprioritas menjadi bansos yang artinya butuh pindah kementerian/lembaga, perlu persetujuan DPR," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :