Pasal 2 Perppu Penanganan Covid-19 Digugat, Ini Jawaban Stafsus Menkeu

Rabu, 29 April 2020 - 10:56 WIB
loading...
Pasal 2 Perppu Penanganan...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Sejumlah ormas dan tokoh masyarakat melakukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Selain soal imunitas pejabat, para penggugat juga mempermasalahkan pasal 2 tentang batasan defisit anggaran.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Yani, mengatakan pasal itu menihilkan arti penting persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Menurutnya, DPR tidak bisa menggunakan fungsi persetujuannya secara leluasa.

Namun, tafsir itu dibantah oleh Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Masyita Crystallin. Pasal 2, menurutnya, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pengeluaran melalui realokasi dan refocusing dari kegiatan nonprioritas, seperti perjalanan dinas. Tahun ini, prioritas pemerintah pada penanganan pandemi Covid-19.

Pasal 2 ayat (1) berbunyi desifit anggaran melampuai 3 persen dari produk domestic bruto selama masa penanganan Covid-19 dan/atau untuk menghadapai ancaman yang membahayakan perekenomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022. (Baca juga: Boyamin Saiman Sebut Perppu 1/2020 untuk Penyelamatan Bank, Bukan Bangsa ).

Masyita mengklaim perppu itu dibuat dengan itikad baik pemerintah. Pemerintah pun melakukan konsultasi yang intensif dengan Komisi XI DPR RI. "Kami apresiasi dukungan Komisi XI terhadap perppu ini karena memang kita sama-sama ingin memberi bantalan pada perekonomian," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (29/4/2020).

Dia mengatakan, perppu dibuat di tengah situasi genting yang memaksa. Alasannya, kondisi perekonomian diperkirakan akan sangat terpengaruh oleh pandemi Covid-19.

Masyita menerangkan pasal 2 itu memberikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk merespons kondisi dengan cepat. Realokasi dan refocusing diarahkan pada tiga hal yakni penanganan kesehatan, bantuan sosial, dan dukungan terhadap dunia usaha, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Dalam kondisi normal, untuk merealokasi anggaran dari satu program ke program lainnya dalam satu kementerian atau merealokasi anggaran nonprioritas menjadi bansos yang artinya butuh pindah kementerian/lembaga, perlu persetujuan DPR," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved