Respons Jaksa Agung Terkait Kejaksaan Raih Predikat WTP dari BPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengatakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beserta jajarannya, mengikuti acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan tahun 2019 di Aula Sasana Pradana Kejagung RI, Jakarta, Rabu 22 Juli 2020.
(Baca juga: Hari Bakti Adhyaksa, Kejaksaan Diminta Rebut Kepercayaan Masyarakat)
Burhanuddin mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan Kejaksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hakikatnya merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004.
"Untuk itu sudah sepatutnya kita memberikan dukungan penuh melalui kesadaran tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas keuangan di setiap instansi pemerintahan," kata Jaksa Agung Burhanuddin, Kamis (23/7/2020).
Burhanuddin mengungkapkan, dalam kesempatan yang baik ini, secara pribadi maupun atas nama institusi, dirinya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan jajarannya yang dalam waktu 100 (seratus) hari lamanya, telah melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawab konstitusional BPK.
"Untuk memastikan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan RI, telah dilakukan secara tertib, efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Burhanuddin. (Baca juga: Kejagung Kini Resmi Punya Command Centre dan Badan Diklat Kejaksaan)
Sebagai puncak dari semua upaya kerja keras segenap jajaran dan satuan kerja Korps Adhyaksa dalam pengelolaan keuangan Tahun 2019, saat ini Kejaksaan RI kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Menurut Jaksa Agung, pencapaian tersebut merupakan bentuk kesadaran dan untuk mematuhi setiap ketentuan, serta hasil dari komitmen untuk berupaya menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan dengan tertib dan akuntabel secara berkesinambungan.
"Koreksi, petunjuk dan rekomendasi yang disampaikan telah memotivasi segenap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan, demi penyempurnaan praktek pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi," ungkap Burhanuddin.
Jaksa Agung mengatakan, dengan mengingat kehadiran Kejaksaan sebagai institusi yang memegang peranan penting di bidang penegakan hukum, maka sikap, pemikiran, dan tindakan harus mampu mencerminkan keteladanan dan contoh yang baik. Kultur dan mentalitas aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan taat pada aturan, merupakan faktor penting yang dapat mendorong dan menciptakan kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan masyarakat terhadap hukum.
"Oleh karena itu, upaya yang akan dan terus dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban moral untuk membentuk kultur sebagaimana yang diharapkan, salah satunya adalah dengan menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran. Hal tersebut semata-mata untuk memastikan bahwa keuangan negara telah dikelola secara benar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengatakan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik di lingkungan Kejaksaan RI, maka telah dilakukan beberapa langkah sebagai berikut :
Pertama, penguatan komitmen kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel. Kedua, membuat Aplikasi E-Piutang Tilang untuk mendukung akuntabilitas penatausahaan piutang negara khususnya dari akun Denda dan Biaya Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, yang mulai diimplementasikan di tahun 2020.
Ketiga, implementasi aplikasi E-Piutang Uang Pengganti sebagai upaya untuk memudahkan pencatatan, pengelolaan, rekonsiliasi, dan pelaporan piutang uang pengganti secara valid, transparan, dan akuntabel. Keempat, membuat dan mengimplementasikan Aplikasi Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) untuk memudahkan penyajian data jumlah rekening maupun saldo rekening uang titipan barang bukti dalam penanganan perkara di Kejaksaan RI secara akurat, informatif, dan terpantau secara langsung (real time).
Kelima, membuat aplikasi E-Anggaran dan E-PNBP untuk memudahkan monitoring realisasi anggaran belanja dan pendapatan secara langsung (real time). Keenam, membuat kebijakan akuntansi Kejaksaan RI dan Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kejaksaan RI sebagai pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi Kejaksaan RI dan agar terwujud keseragaman dalam penerapan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan.
Ketujuh, meningkatkan sinergitas Bidang Pembinaan dan Pengawasan selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam memperbaiki sistem agar pengelolaan keuangan dan barang milik negara oleh para pelaksana dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Kedelapan, membuat instruksi kepada segenap jajaran dan satuan kerja untuk segera mempercepat tindak lanjut dan penyelesaian setiap temuan BPK, serta melakukan monitoring dalam pelaksanaannya melalui pembuatan laporan dan Inspeksi Pimpinan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Namun Jaksa Agung mengingatkan kepada segenap jajaran Kejaksaan, bahwa keberhasilan pencapaian penilaian dan opini WTP, hendaknya tidak membuat kita berpuas diri. "Namun, justru harus dijadikan pendorong semangat untuk berbuat lebih baik, agar kembali mampu mempertahankan capaian saat ini," tandasnya.
(Baca juga: Hari Bakti Adhyaksa, Kejaksaan Diminta Rebut Kepercayaan Masyarakat)
Burhanuddin mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan Kejaksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hakikatnya merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004.
"Untuk itu sudah sepatutnya kita memberikan dukungan penuh melalui kesadaran tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas keuangan di setiap instansi pemerintahan," kata Jaksa Agung Burhanuddin, Kamis (23/7/2020).
Burhanuddin mengungkapkan, dalam kesempatan yang baik ini, secara pribadi maupun atas nama institusi, dirinya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan jajarannya yang dalam waktu 100 (seratus) hari lamanya, telah melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawab konstitusional BPK.
"Untuk memastikan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan RI, telah dilakukan secara tertib, efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Burhanuddin. (Baca juga: Kejagung Kini Resmi Punya Command Centre dan Badan Diklat Kejaksaan)
Sebagai puncak dari semua upaya kerja keras segenap jajaran dan satuan kerja Korps Adhyaksa dalam pengelolaan keuangan Tahun 2019, saat ini Kejaksaan RI kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Menurut Jaksa Agung, pencapaian tersebut merupakan bentuk kesadaran dan untuk mematuhi setiap ketentuan, serta hasil dari komitmen untuk berupaya menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan dengan tertib dan akuntabel secara berkesinambungan.
"Koreksi, petunjuk dan rekomendasi yang disampaikan telah memotivasi segenap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan, demi penyempurnaan praktek pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi," ungkap Burhanuddin.
Jaksa Agung mengatakan, dengan mengingat kehadiran Kejaksaan sebagai institusi yang memegang peranan penting di bidang penegakan hukum, maka sikap, pemikiran, dan tindakan harus mampu mencerminkan keteladanan dan contoh yang baik. Kultur dan mentalitas aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan taat pada aturan, merupakan faktor penting yang dapat mendorong dan menciptakan kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan masyarakat terhadap hukum.
"Oleh karena itu, upaya yang akan dan terus dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban moral untuk membentuk kultur sebagaimana yang diharapkan, salah satunya adalah dengan menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran. Hal tersebut semata-mata untuk memastikan bahwa keuangan negara telah dikelola secara benar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengatakan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik di lingkungan Kejaksaan RI, maka telah dilakukan beberapa langkah sebagai berikut :
Pertama, penguatan komitmen kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel. Kedua, membuat Aplikasi E-Piutang Tilang untuk mendukung akuntabilitas penatausahaan piutang negara khususnya dari akun Denda dan Biaya Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, yang mulai diimplementasikan di tahun 2020.
Ketiga, implementasi aplikasi E-Piutang Uang Pengganti sebagai upaya untuk memudahkan pencatatan, pengelolaan, rekonsiliasi, dan pelaporan piutang uang pengganti secara valid, transparan, dan akuntabel. Keempat, membuat dan mengimplementasikan Aplikasi Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) untuk memudahkan penyajian data jumlah rekening maupun saldo rekening uang titipan barang bukti dalam penanganan perkara di Kejaksaan RI secara akurat, informatif, dan terpantau secara langsung (real time).
Kelima, membuat aplikasi E-Anggaran dan E-PNBP untuk memudahkan monitoring realisasi anggaran belanja dan pendapatan secara langsung (real time). Keenam, membuat kebijakan akuntansi Kejaksaan RI dan Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kejaksaan RI sebagai pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi Kejaksaan RI dan agar terwujud keseragaman dalam penerapan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan.
Ketujuh, meningkatkan sinergitas Bidang Pembinaan dan Pengawasan selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam memperbaiki sistem agar pengelolaan keuangan dan barang milik negara oleh para pelaksana dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Kedelapan, membuat instruksi kepada segenap jajaran dan satuan kerja untuk segera mempercepat tindak lanjut dan penyelesaian setiap temuan BPK, serta melakukan monitoring dalam pelaksanaannya melalui pembuatan laporan dan Inspeksi Pimpinan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Namun Jaksa Agung mengingatkan kepada segenap jajaran Kejaksaan, bahwa keberhasilan pencapaian penilaian dan opini WTP, hendaknya tidak membuat kita berpuas diri. "Namun, justru harus dijadikan pendorong semangat untuk berbuat lebih baik, agar kembali mampu mempertahankan capaian saat ini," tandasnya.
(maf)