Hari Bakti Adhyaksa, Kejaksaan Diminta Rebut Kepercayaan Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai menghadapi tantangan utama di Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-60 pada hari ini, yakni merebut kepercayaan masyarakat dan menjadi penegak hukum yang berwibawa.
Kejaksaan dinilai harus mampu mengembalikan muruwah kejaksaan, yakni menjadi institusi penegak hukum yang dipercaya masyarakat.
Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia, Bandot DM menilai bukan hal mudah bagi kejaksaan untuk menjawab tantangan tersebut.
Kendati demikian, dia menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melakukan langkah konsolidasi internal sebagai langkah untuk menjawab tantangan tersebut.
Menurut dia, jajaran eselon 1 yang merupakan penterjemah kebijakan Jaksa Agung harus menjadi sasaran utama dalam konsolidasi internal. "Dia (Jaksa Agung-red) memilih sosok yang tergolong muda untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda dan Badan Diklat. Sasarannya jelas, dia membutuhkan sosok yang bisa menterjemahkan sekaligus mengeksekusi kebijakannya," tutur Bandot di Jakarta, Rabu (22/7/2020). ( )
Sementara untuk posisi Wakil Jaksa Agung, kata dia, Burhauddin mempercayakan kepada Setia Untung Arimuladi, jaksa senior yang memiliki rekam jejak lengkap.
"Paling penting, dia dikenal dekat dengan pihak eksternal dan internal kejaksaan shingga akan memudahkan komunikasi," tambahnya.
Dia menuturkan, Burhannudin mengambil risiko sangat besar saat di depan anggota Komisi III DPR menyatakan akan membongkar kasus korupsi bernilai triliunan sekaligus membeberkan sejumlah perusahaan yang terlibat.
Menurut dia, tidak dipungkiri tekad Jaksa Agung penuh risiko. Publik juga meragukan kemampuan dan integritas kejaksaan dalam menuntaskan perkara yang nilai kerugian negara fantastis dan melibatkan kalangan dekat istana.
Keraguan itu, kata Bandot, dijawab oleh jajaran Jampidsus yang dipimpin oleh Ali Mukartono dengan membawa kasus dugaan korupsi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara Rp16 triliun ke pengadilan.
Tak kalah menarik adalah adalah upaya untuk melakukan seleksi terbuka posisi kepala kejaksaan tinggi. Lelang ini dinilainya merupakan terobosan untuk menjawab adanya isu jual beli jabatan dan nepotisme.
"Dengan rujukan kinerja sembilan bulan kepemimpinan Burhanuddin, kita sudah bisa membaca arah perjalanan kejaksaan ke depan. Jika slogan HBA ke-60 terus bergerak dan berkarya secara konsisten dijalankan dengan iktikad baik, harapan Burhanuddin untuk mengembalikan muruwah kejaksaan menjadi suatu institusi yang sangat dipercaya masyarakat bukan hal mustahil," tuturnya.
Kendati demikian, dia menilai bukan berarti pekerjaan rumah kejaksaan tuntas. Masih ada sejumlah hal yang mesti segera diselesaikan oleh Jaksa Agung. Dua kasus di antaranyamengeksekusi sejumlah perkara korupsi, termasuk eksekusi terhadap Djoko S Tjandra dan Honggo Wendratmo masih ditunggu oleh masyarakat.
Kejaksaan dinilai harus mampu mengembalikan muruwah kejaksaan, yakni menjadi institusi penegak hukum yang dipercaya masyarakat.
Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia, Bandot DM menilai bukan hal mudah bagi kejaksaan untuk menjawab tantangan tersebut.
Kendati demikian, dia menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melakukan langkah konsolidasi internal sebagai langkah untuk menjawab tantangan tersebut.
Menurut dia, jajaran eselon 1 yang merupakan penterjemah kebijakan Jaksa Agung harus menjadi sasaran utama dalam konsolidasi internal. "Dia (Jaksa Agung-red) memilih sosok yang tergolong muda untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda dan Badan Diklat. Sasarannya jelas, dia membutuhkan sosok yang bisa menterjemahkan sekaligus mengeksekusi kebijakannya," tutur Bandot di Jakarta, Rabu (22/7/2020). ( )
Sementara untuk posisi Wakil Jaksa Agung, kata dia, Burhauddin mempercayakan kepada Setia Untung Arimuladi, jaksa senior yang memiliki rekam jejak lengkap.
"Paling penting, dia dikenal dekat dengan pihak eksternal dan internal kejaksaan shingga akan memudahkan komunikasi," tambahnya.
Dia menuturkan, Burhannudin mengambil risiko sangat besar saat di depan anggota Komisi III DPR menyatakan akan membongkar kasus korupsi bernilai triliunan sekaligus membeberkan sejumlah perusahaan yang terlibat.
Menurut dia, tidak dipungkiri tekad Jaksa Agung penuh risiko. Publik juga meragukan kemampuan dan integritas kejaksaan dalam menuntaskan perkara yang nilai kerugian negara fantastis dan melibatkan kalangan dekat istana.
Keraguan itu, kata Bandot, dijawab oleh jajaran Jampidsus yang dipimpin oleh Ali Mukartono dengan membawa kasus dugaan korupsi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara Rp16 triliun ke pengadilan.
Tak kalah menarik adalah adalah upaya untuk melakukan seleksi terbuka posisi kepala kejaksaan tinggi. Lelang ini dinilainya merupakan terobosan untuk menjawab adanya isu jual beli jabatan dan nepotisme.
"Dengan rujukan kinerja sembilan bulan kepemimpinan Burhanuddin, kita sudah bisa membaca arah perjalanan kejaksaan ke depan. Jika slogan HBA ke-60 terus bergerak dan berkarya secara konsisten dijalankan dengan iktikad baik, harapan Burhanuddin untuk mengembalikan muruwah kejaksaan menjadi suatu institusi yang sangat dipercaya masyarakat bukan hal mustahil," tuturnya.
Kendati demikian, dia menilai bukan berarti pekerjaan rumah kejaksaan tuntas. Masih ada sejumlah hal yang mesti segera diselesaikan oleh Jaksa Agung. Dua kasus di antaranyamengeksekusi sejumlah perkara korupsi, termasuk eksekusi terhadap Djoko S Tjandra dan Honggo Wendratmo masih ditunggu oleh masyarakat.
(dam)