Kejagung Periksa Johnny G Plate Bersama 5 Tersangka Lainnya

Senin, 22 Mei 2023 - 18:20 WIB
loading...
Kejagung Periksa Johnny G Plate Bersama 5 Tersangka Lainnya
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Johnny G Plate, tersangka kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo pada hari ini. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa Johnny G Plate , tersangka kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo pada hari ini. Kejagung juga memeriksa lima tersangka lainnya yakni ASL, AMM, RNW, NT, dan FF.

Johnny akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Hari ini termasuk beliau (Johnny G Plate) yang kita periksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).





Kendati demikian, dia mengaku tak mengetahui kapasitas Johnny diperiksa oleh penyidik pada hari ini. “Saya tidak tahu apakah statusnya sebagai saksi terhadap perkara yang lain yang sudah kita tetapkan sebelumnya, apakah sebagai tersangka untuk dirinya sendiri,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.

Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT 4G selaku pengguna anggaran. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun. Dengan demikian, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu.

Keenamnya ialah, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Johnny G Plate selaku Menkominfo.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)