Kejagung Sita Mobil Johnny G Plate Terkait Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil milik Johnny G Plate , tersangka kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Penyitaan mobil terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun tersebut.
"Iya (mobil Johnny disita), baru satu," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan dikutip, Senin (22/5/2023).
Prabowo enggan menjelaskan jenis mobil milik Johnny Plate yang disita. Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua mobil yang diduga milik Johnny pada Rabu (17/5/2023).
Sejumlah barang turut disita dari dalam kendaraan tersebut. Ditemukan sejumlah barang dari dalam mobil tersebut di antaranya kertas diduga amplop, KTP, tas, dan handphone. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
Untuk diketahui, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar, Rabu (17/5/2023) pekan lalu.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.
"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
"Iya (mobil Johnny disita), baru satu," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan dikutip, Senin (22/5/2023).
Prabowo enggan menjelaskan jenis mobil milik Johnny Plate yang disita. Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua mobil yang diduga milik Johnny pada Rabu (17/5/2023).
Sejumlah barang turut disita dari dalam kendaraan tersebut. Ditemukan sejumlah barang dari dalam mobil tersebut di antaranya kertas diduga amplop, KTP, tas, dan handphone. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
Untuk diketahui, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar, Rabu (17/5/2023) pekan lalu.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.
"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
(abd)