Merawat Reformasi, Memuliakan Suara Rakyat
Sabtu, 20 Mei 2023 - 22:05 WIB
loading...
A
A
A
Kita juga masih menyisakan masalah berupa angka Tingkat Pengangguran Terbuka yang menurut BPS masih berada di angka 5,45% pada bulan Februari 2023. Ini berarti kita masih memiliki 7,99 juta angkatan kerja yang masih menganggur. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja eksekutif dan legislatif kita dalam melakukan perbaikan terkait masalah kesejahteraan dan supremasi hukum belum berjalan dengan semestinya.
Baca Juga: Partai Perindo: Pemerintahan Jokowi adalah Berkah 25 Tahun Reformasi
DPR sebagai badan legislatif, serta pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif merupakan produk dari sistem pemilu. Pemilihan umum merupakan mekanisme bagi keberlangsungan sirkulasi kekuasaan secara demokratis dan merupakan kompetisi prosedural untuk meraih jabatan-jabatan publik baik di ranah eksekutif maupun legislatif (Huntington, 1995). Performa pemerintah serta DPR/DPRD merupakan performa hasil pilihan kita dari balik bilik suara.
Pemilu 2024 yang akan dilakukan secara serentak, adalah pemilu keenam kalinya yang kita selenggarakan pada alam reformasi ini setelah Pemilu pada tahun 1999, 2004, 2009, 2014, dan pada tahun 2019. Penyelenggaraan pemilu yang demokratis diharapkan menghasilkan pemangku jabatan eksekutif dan legislatif yang sesuai dengan preferensi masyarakat, yang pada akhirnya pula dapat diharapkan untuk mampu mengemban amanat rakyat dalam meningkatkan kesejahteraan dan menegakkan supremasi hukum.
Pemilu yang memungkinkan warga negara untuk memilih sesuai hati nurani serta pembatasan kekuasaan yang mencegah sebuah rezim berkuasa terlalu lama, merupakan hasil dari perjuangan reformasi seperempat abad yang lalu, dan ini harus kita jaga bersama-sama. Pengakuan hak pilih warga negara tanpa kecuali, luasnya alternatif-alternatif pilihan aspirasi politik, mekanisme rekrutmen calon wakil rakyat yang terbuka dan demokratis, kekebasan untuk mendiskusikan dan menentukan pilihan, adanya panitia pemilihan yang independen, kebebasan setiap kontestan politik untuk berkompetisi dengan sehat, perhitungan suara yang jujur serta netralitas birokrasi merupakan faktor-faktor penentu bagi terwujudnya pemilu yang demokratis (Macridis, 1992).
Dengan demikian dalam pemilu yang demokratis, masyarakat kini diberi peran yang cukup besar dalam menentukan arah kemajuan bangsa kita ke depan. Platform kebijakan peningkatan kesejahteraan akan dijalankan oleh mereka-mereka yang sudah dipilih oleh masyarakat melalui pemilu. Kepastian bagaimana masyarakat diberikan akses yang lebih terbuka kepada sarana peningkatan kesejahteraan, dan pendekatan instrumen kebijakan untuk memastikan pendistribusian kesejahteraan dapat dilakukan secara adil dan merata, hanya terwujud melalui pemilih yang cerdas dan berintegritas.
Baca Juga: Partai Perindo: Pemerintahan Jokowi adalah Berkah 25 Tahun Reformasi
DPR sebagai badan legislatif, serta pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif merupakan produk dari sistem pemilu. Pemilihan umum merupakan mekanisme bagi keberlangsungan sirkulasi kekuasaan secara demokratis dan merupakan kompetisi prosedural untuk meraih jabatan-jabatan publik baik di ranah eksekutif maupun legislatif (Huntington, 1995). Performa pemerintah serta DPR/DPRD merupakan performa hasil pilihan kita dari balik bilik suara.
Pemilu 2024 yang akan dilakukan secara serentak, adalah pemilu keenam kalinya yang kita selenggarakan pada alam reformasi ini setelah Pemilu pada tahun 1999, 2004, 2009, 2014, dan pada tahun 2019. Penyelenggaraan pemilu yang demokratis diharapkan menghasilkan pemangku jabatan eksekutif dan legislatif yang sesuai dengan preferensi masyarakat, yang pada akhirnya pula dapat diharapkan untuk mampu mengemban amanat rakyat dalam meningkatkan kesejahteraan dan menegakkan supremasi hukum.
Peran Serta Masyarakat
Pemilu yang memungkinkan warga negara untuk memilih sesuai hati nurani serta pembatasan kekuasaan yang mencegah sebuah rezim berkuasa terlalu lama, merupakan hasil dari perjuangan reformasi seperempat abad yang lalu, dan ini harus kita jaga bersama-sama. Pengakuan hak pilih warga negara tanpa kecuali, luasnya alternatif-alternatif pilihan aspirasi politik, mekanisme rekrutmen calon wakil rakyat yang terbuka dan demokratis, kekebasan untuk mendiskusikan dan menentukan pilihan, adanya panitia pemilihan yang independen, kebebasan setiap kontestan politik untuk berkompetisi dengan sehat, perhitungan suara yang jujur serta netralitas birokrasi merupakan faktor-faktor penentu bagi terwujudnya pemilu yang demokratis (Macridis, 1992).
Dengan demikian dalam pemilu yang demokratis, masyarakat kini diberi peran yang cukup besar dalam menentukan arah kemajuan bangsa kita ke depan. Platform kebijakan peningkatan kesejahteraan akan dijalankan oleh mereka-mereka yang sudah dipilih oleh masyarakat melalui pemilu. Kepastian bagaimana masyarakat diberikan akses yang lebih terbuka kepada sarana peningkatan kesejahteraan, dan pendekatan instrumen kebijakan untuk memastikan pendistribusian kesejahteraan dapat dilakukan secara adil dan merata, hanya terwujud melalui pemilih yang cerdas dan berintegritas.
Lihat Juga :