Merawat Reformasi, Memuliakan Suara Rakyat

Sabtu, 20 Mei 2023 - 22:05 WIB
loading...
Merawat Reformasi, Memuliakan...
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Foto/Dok SINDOnews
A A A
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo

BULANMei ini menandai momen-momen penting dalam kehidupan kita sebagai satu bangsa. Hari Pendidikan Nasional, Hari Kebangkitan Nasional, dan peringatan Reformasi sama-sama kita peringati pada bulan Mei.

Jika berbicara mengenai peringatan reformasi, memori kita akan terlempar kepada momen 25 tahun yang lalu, saat kehidupan kita masih berada di alam yang status quo dan sentralistik. Oleh karena itu, reformasi adalah buah perjuangan yang sebisa mungkin perlu kita rawat.

Arus reformasi menjadi peluit tanda dimulainya perjalanan bangsa kita menuju alam demokratisasi melalui adanya amendemen UUD 1945 , pencabutan dwifungsi ABRI, dan pelaksanaan otonomi daerah. Reformasi membawa negeri tercinta ini ke dalam sistem politik yang lebih terbuka dan partisipatif. Kebebasan sipil dapat kita nikmati, aktivitas diskusi dan adu gagasan kebangsaan bisa kita jalankan tanpa takut dibubarkan, pers bisa berjalan tanpa khawatir diberedel, serta pemilu dijalankan secara transparan, jujur dan adil dengan sistem demokrasi langsung.

Dalam keberjalanan seperempat abad reformasi, belum semua agenda reformasi terselesaikan. Penegakan supremasi hukum dan peningkatan kesejahteraan masih menjadi pekerjaan bersama yang belum tuntas. Indeks Negara Hukum di Indonesia menurut World Justice Project pada tahun 2022 berada pada peringkat 64 dari 140 negara dengan skor 0,53 dari skala 0 sampai 1.

Kita juga masih menyisakan masalah berupa angka Tingkat Pengangguran Terbuka yang menurut BPS masih berada di angka 5,45% pada bulan Februari 2023. Ini berarti kita masih memiliki 7,99 juta angkatan kerja yang masih menganggur. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja eksekutif dan legislatif kita dalam melakukan perbaikan terkait masalah kesejahteraan dan supremasi hukum belum berjalan dengan semestinya.



DPR sebagai badan legislatif, serta pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif merupakan produk dari sistem pemilu. Pemilihan umum merupakan mekanisme bagi keberlangsungan sirkulasi kekuasaan secara demokratis dan merupakan kompetisi prosedural untuk meraih jabatan-jabatan publik baik di ranah eksekutif maupun legislatif (Huntington, 1995). Performa pemerintah serta DPR/DPRD merupakan performa hasil pilihan kita dari balik bilik suara.

Pemilu 2024 yang akan dilakukan secara serentak, adalah pemilu keenam kalinya yang kita selenggarakan pada alam reformasi ini setelah Pemilu pada tahun 1999, 2004, 2009, 2014, dan pada tahun 2019. Penyelenggaraan pemilu yang demokratis diharapkan menghasilkan pemangku jabatan eksekutif dan legislatif yang sesuai dengan preferensi masyarakat, yang pada akhirnya pula dapat diharapkan untuk mampu mengemban amanat rakyat dalam meningkatkan kesejahteraan dan menegakkan supremasi hukum.

Peran Serta Masyarakat


Pemilu yang memungkinkan warga negara untuk memilih sesuai hati nurani serta pembatasan kekuasaan yang mencegah sebuah rezim berkuasa terlalu lama, merupakan hasil dari perjuangan reformasi seperempat abad yang lalu, dan ini harus kita jaga bersama-sama. Pengakuan hak pilih warga negara tanpa kecuali, luasnya alternatif-alternatif pilihan aspirasi politik, mekanisme rekrutmen calon wakil rakyat yang terbuka dan demokratis, kekebasan untuk mendiskusikan dan menentukan pilihan, adanya panitia pemilihan yang independen, kebebasan setiap kontestan politik untuk berkompetisi dengan sehat, perhitungan suara yang jujur serta netralitas birokrasi merupakan faktor-faktor penentu bagi terwujudnya pemilu yang demokratis (Macridis, 1992).

Dengan demikian dalam pemilu yang demokratis, masyarakat kini diberi peran yang cukup besar dalam menentukan arah kemajuan bangsa kita ke depan. Platform kebijakan peningkatan kesejahteraan akan dijalankan oleh mereka-mereka yang sudah dipilih oleh masyarakat melalui pemilu. Kepastian bagaimana masyarakat diberikan akses yang lebih terbuka kepada sarana peningkatan kesejahteraan, dan pendekatan instrumen kebijakan untuk memastikan pendistribusian kesejahteraan dapat dilakukan secara adil dan merata, hanya terwujud melalui pemilih yang cerdas dan berintegritas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1924 seconds (0.1#10.140)