Permohonan Kabur, MK Tolak Gugatan Istri Terdakwa Pembubaran NKRI

Kamis, 23 Juli 2020 - 01:27 WIB
loading...
A A A
Hakim konstitusi Suhartoyo membeberkan, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama alasan-alasan mengajukan permohonan pemohon setelah dilakukan perbaikan dalam permohonannya, ternyata pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya hubungan kausalitas bahwa berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dianggap merugikan pemohon sebagai warga negara yang berpotensi akan mengalami kriminalisasi. Mahkamah tidak meyakini bahwa pemohon secara aktual maupun potensial mengalami kerugian konstitusional karena berlakunya dua pasal tersebut.

"Karena yang dijadikan bukti oleh Pemohon hanya KTP yang menunjukan bahwa Pemohon adalah berprofesi sebagai ibu rumah tangga atau mengurus rumah tangga (vide bukti P1 KTP Pemohon)," ujar hakim konstitusi Suhartoyo.

Dia melanjutkan, Mahkamah tidak menemukan bukti lain yang menunjukkan bahwa pemohon adalah aktivis yang secara aktif melakukan berbagai kegiatan. Apalagi bukti lain yang diajukan oleh pemohon. Video bukti P2 hingga P110 sama sekali tidak dapat membuktikan aktivitas pemohon sebagai aktivis, sebagaimana yang dijelaskan pemohon dalam persidangan.

Terlebih lagi, tutur hakim konstitusi Suhartoyo, permohonan pemohon sama sekali tidak menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945. Selain itu, pemohon juga tidak menguraikan mengenai adanya kausalitas (causal verband) antara kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon dengan inkonstitusionalitas norma.

"Akan tetapi Pemohon dalam permohonannya justru lebih banyak menguraikan argumentasi terkait dengan berita bohong dan aktivis yang sebenarnya hal tersebut merupakan bagian dari kasus konkret yang dialami oleh suami pemohon, yang juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam argumentasi pemohon baik dalam uraian kedudukan hukum ataupun posita," bebernya.

Selain itu, dia mengungkapkan, Mahkamah juga tidak dapat memahami alasan permohonan pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta agar pasal-pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan 'secara bersyarat' dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Karena adanya ketidakjelasan itu, maka Mahkamah juga menjadi sulit untuk menentukan apakah pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo. Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, maka permohonan yang demikian adalah kabur.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," tegas hakim konstitusi Suhartoyo.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
MK Kirim 270 Surat Ke...
MK Kirim 270 Surat Ke KPU Daerah Pasca Putusan Dismissal
Putusan Dismissal Sengketa...
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas
Putusan Dismissal Sesi...
Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pilkada 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara
Rekomendasi
Arus Mudik di Jalur...
Arus Mudik di Jalur Pantura Cirebon Ramai Lancar Malam Ini
Lalin KM 38-48 Padat...
Lalin KM 38-48 Padat Pagi Ini, Tol Layang MBZ Arah Cikampek Terapkan Buka-Tutup
Kesehatan Raja Charles...
Kesehatan Raja Charles III Memburuk, Istana Dinilai Menutupi Kondisi Sebenarnya
Berita Terkini
Sistem One Way Diterapkan...
Sistem One Way Diterapkan Pagi Ini, dari KM 70 Tol Japek hingga KM 459 Arah Semarang-Solo
23 menit yang lalu
Sidang Isbat Idulfitri...
Sidang Isbat Idulfitri 2025 Digelar Sore Ini: Rukyatul Hilal di Semua Provinsi, Kecuali Bali
36 menit yang lalu
Media Publik Jadi Media...
Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?
1 jam yang lalu
Jadwal Sidang Isbat...
Jadwal Sidang Isbat Idulfitri 2025
1 jam yang lalu
Karier Mantan Panglima...
Karier Mantan Panglima TNI Yudo Margono Setelah Pensiun, Pernah Berencana Jadi Petani
4 jam yang lalu
Sistem Talun Khas Indonesia...
Sistem Talun Khas Indonesia Ditampilkan di Amesterdam lewat Kopi
7 jam yang lalu
Infografis
Trump Bela Putin, Tepis...
Trump Bela Putin, Tepis Klaim Rusia Tolak Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved