Johnny G Plate Tersangka, 6 Orang Masih Jalani Pemeriksaan di Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Ia diperiksa selama tiga jam bersama enam saksi lainnya oleh Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan diperiksa bersama dengan enam orang lainnya, namun baru Menkominfo saja yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara BTS, kita melakukan tujuh pemeriksaan orang, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan," kata Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Rabu (17/5/2023).
Sementara, kata Sumedana, pemeriksaan terhadap enam orang lainnya masih terus berjalan. Ia mengungkap pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan pemeriksaan.
"Yang enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini," ucapnya.
Sebagai informasi, Menkominfo) Johnny G Plate baru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo setelah diperiksa selama tiga jam oleh Penyidik Jampidsus Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan usai penetapan tersangka Johnny G Plate, pihaknya langsung melakukan penggeledehan ke rumah dinas Menkominfo dan Kantor Kominfo.
"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami saat ini sedang melakuka penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan Kantor Kominfo," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Dana Korupsi ke Menkominfo Johnny G Plate
Hingga berita ini dimuat, Kuntadi mengatakan bahwa penggeledahan masih berlangsung. Tujuannya adalah untuk mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diperlukan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan diperiksa bersama dengan enam orang lainnya, namun baru Menkominfo saja yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara BTS, kita melakukan tujuh pemeriksaan orang, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan," kata Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Rabu (17/5/2023).
Sementara, kata Sumedana, pemeriksaan terhadap enam orang lainnya masih terus berjalan. Ia mengungkap pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan pemeriksaan.
"Yang enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini," ucapnya.
Sebagai informasi, Menkominfo) Johnny G Plate baru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo setelah diperiksa selama tiga jam oleh Penyidik Jampidsus Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan usai penetapan tersangka Johnny G Plate, pihaknya langsung melakukan penggeledehan ke rumah dinas Menkominfo dan Kantor Kominfo.
"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami saat ini sedang melakuka penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan Kantor Kominfo," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Dana Korupsi ke Menkominfo Johnny G Plate
Hingga berita ini dimuat, Kuntadi mengatakan bahwa penggeledahan masih berlangsung. Tujuannya adalah untuk mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diperlukan.
(kri)