Menkominfo Johnny G Plate Didalami soal Kerugian Negara Rp8,3 Triliun Kasus BAKTI Kominfo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Menkominfo) memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai saksi dugaan kasus korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dia diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kerugian negara yang mencapai Rp8,3 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Johnny G Plate diperiksa dengan kapasitas sebagai Menkominfo. Diketahui dari hasil kesimpulan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
"Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar Rp8 triliun lebih ya," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2023).
Dia menjelaskan dalam kasus tersebut, Johnny G Plate merupakan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami tetapkan," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak akan segan untuk menjerat Menkominfo Johnny G Plate jika memang terbukti terlibat dalam kasus BTS Kominfo. Pihaknya akan bergerak jika memang nantinya terdapat fakta baru yang menggantikan keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara kasus BTS Kominfo. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun.
“Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh. Kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp8.32.84.133.395," jelasnya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Johnny G Plate diperiksa dengan kapasitas sebagai Menkominfo. Diketahui dari hasil kesimpulan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
"Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar Rp8 triliun lebih ya," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2023).
Dia menjelaskan dalam kasus tersebut, Johnny G Plate merupakan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami tetapkan," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak akan segan untuk menjerat Menkominfo Johnny G Plate jika memang terbukti terlibat dalam kasus BTS Kominfo. Pihaknya akan bergerak jika memang nantinya terdapat fakta baru yang menggantikan keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara kasus BTS Kominfo. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun.
“Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh. Kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp8.32.84.133.395," jelasnya.