SK DPD Mencopot Fadel Muhammad Dilindungi Undang-undang
Selasa, 16 Mei 2023 - 16:12 WIB
loading...
SK Pimpinan DPD tentang pencopotan Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR dinilai dilindungi UU MD3. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai telah melampaui kewenangannya karena mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas Surat Keputusan (SK) pimpinan DPD tentang pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR. Sebab, SK DPD tersebut didasarkan atas pendapat lisan dan tertulis anggota DPD yang dilindungi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Kuasa hukum DPD Fahmi Bachmid menjelaskan, berdasarkan UU MD3, pernyataan lisan dan tertulis anggota DPD di dalam menjalankan tugas dan kewenangan menjalankan tugasnya, termasuk sidang paripurna, tidak bisa diadili dan diperiksa keputusannya oleh lembaga peradilan.
"Itu UU MD3 yang bicara. Tidak perlu saya mengajari orang-orang yang mengaku mengerti hukum tata negara. Mungkin mereka lupa kalau ada UU MD3, lupa kalau ada UU Administrasi Pemerintah," ujar Fahmi, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Putusan PTUN atas SK DPD Dinilai Bahayakan Sistem Ketatanegaraan
PTUN telah mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK Pimpinan DPD terkait penggantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR. Atas putusan PTUN ini, DPD secara resmi mengajukan banding.
Kuasa hukum DPD Fahmi Bachmid menjelaskan, berdasarkan UU MD3, pernyataan lisan dan tertulis anggota DPD di dalam menjalankan tugas dan kewenangan menjalankan tugasnya, termasuk sidang paripurna, tidak bisa diadili dan diperiksa keputusannya oleh lembaga peradilan.
"Itu UU MD3 yang bicara. Tidak perlu saya mengajari orang-orang yang mengaku mengerti hukum tata negara. Mungkin mereka lupa kalau ada UU MD3, lupa kalau ada UU Administrasi Pemerintah," ujar Fahmi, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Putusan PTUN atas SK DPD Dinilai Bahayakan Sistem Ketatanegaraan
PTUN telah mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK Pimpinan DPD terkait penggantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR. Atas putusan PTUN ini, DPD secara resmi mengajukan banding.
Lihat Juga :