Politikus Demokrat Andi Arief Diperiksa KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa politikus Partai Demokrat Andi Arief . Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat itu rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).
Andi Arief telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Dia langsung menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"(Andi Arief) Sudah datang, sedang dilakukan pemeriksaan di lantai 2," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/5/2023).
Selain Andi Arief, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari kalangan swasta, Uci Sanusi dan Rajesh Khana. Belum diketahui apakah keduanya sudah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pagi ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Ali.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.
Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.
Andi Arief telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Dia langsung menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"(Andi Arief) Sudah datang, sedang dilakukan pemeriksaan di lantai 2," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/5/2023).
Selain Andi Arief, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari kalangan swasta, Uci Sanusi dan Rajesh Khana. Belum diketahui apakah keduanya sudah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pagi ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Ali.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.
Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.
(abd)