Kasus Dugaan Suap, Andi Arief Akui Terima Uang Rp50 Juta dari Bupati Nonaktif PPU

Rabu, 20 Juli 2022 - 15:46 WIB
loading...
Kasus Dugaan Suap, Andi...
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief. Dia dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Dalam persidangan, Andi Arief mengakui pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abdul Gafur Mas'ud. Andi menerima uang dari Abdul Gafur dalam dua kali tahapan. Ia berdalih uang itu diberikan tanpa kejelasan dari Abdul Gafur. Abdul Gafur kata Andi, menyerahkan cuma-cuma uang tersebut.

"Setahu saya Gafur itu memberikannya bulan Maret 2021 dan satu lagi saya lupa bulannya dan itu saya tidak minta," kata Andi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda yang disiarkan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).



Andi mengklaim, uang Rp50 juta tersebut tidak ada kaitannya dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur. Di mana, KPK sempat mengendus adanya dugaan bagi-bagi untuk mendukung Abdul Gafur Mas'ud maju sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kaltim.

"Yang jelas tidak ada hubungannya dengan Musda, tidak ada hubungan dengan apa pun, tapi karena memang Pak Gafur ini saya dengar sejak tahun berapa, ini memang perhatian sama DPP sama pegawai-pegawai kecil memang ada," tutur Andi Arief.

Andi kemudian menjelaskan, uang Rp50 juta diterima dari Sopir Abdul Gafur Mas'ud. Uang itu diterima dalam bungkus kresek plastik hitam. Kata Andi, uang itu kemudian digunakan untuk bantuan kader Partai Demokrat yang terkena Covid-19.

"Pak AGM enggak pernah jadi, yang memberikan sopirnya, katanya. walaupun saya juga enggak tahu itu sopirnya, karena kan enggak pernah ke rumah saya. Karena pagi-pagi kresek hitam 50 juta saya tanya kepada Pak Gafur, ini uang apa Pak Gafur? Ya dipakai untuk teman teman yang kena Covid," beber Andi.

"Sudah saya bagikan (uangnya). Masa dikasih uang 50 untuk bantu-bantu enggak saya terima kan Pak? Saya enggak tahu itu uang korupsi atau tidak," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud didakwa telah menerima suap sebesar Rp5,7 miliar. Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balgis; Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam.

Adapun, uang sebesar Rp3,1 miliar yang diterima Abdul Gafur Mas'ud berasal dari penerbitan perizinan beberapa perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Uang sebesar Rp3,1 miliar itu diterima Abdul Gafur Mas'ud melalui Muliadi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)