Politikus Demokrat Andi Arief Diperiksa KPK

Senin, 15 Mei 2023 - 11:23 WIB
loading...
Politikus Demokrat Andi Arief Diperiksa KPK
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga TPPU Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa politikus Partai Demokrat Andi Arief . Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat itu rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

Andi Arief telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Dia langsung menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"(Andi Arief) Sudah datang, sedang dilakukan pemeriksaan di lantai 2," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/5/2023).



Selain Andi Arief, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari kalangan swasta, Uci Sanusi dan Rajesh Khana. Belum diketahui apakah keduanya sudah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pagi ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Ali.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).



Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2051 seconds (0.1#10.140)