KPU Verifikasi Berkas Pendaftaran Bacaleg DPR 18 Parpol Mulai Senin-Jumat
Senin, 15 Mei 2023 - 02:06 WIB
loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, KPU akan memverifikasi berkas tersebut untuk kemudian menetapkan bacaleg itu menjadi calon legislatif (Caleg).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg dilakukan pada Senin (15/5/2023) sampai Jumat (23/5/2023). Lalu, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada Senin (26/5/2023) sampai Minggu (9/6/2023).
Baca juga: Partai Buruh Jadi Parpol Terakhir yang Daftarkan Bacaleg DPR ke KPU
"Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada Senin 10 Juli 2023 sampai dengan Minggu 6 Agustus 2023," ujarnya, Minggu (14/5/2023)
Diketahui, sebanyak 18 parpol telah menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg. Parpol terakhir yang menyerahkan berkas yakni Partai Buruh pada pukul 21.30 WIB. Dia menuturkan KPU memberikan waktu Minggu 14 Mei 23 jam 23.59 WIB.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg dilakukan pada Senin (15/5/2023) sampai Jumat (23/5/2023). Lalu, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada Senin (26/5/2023) sampai Minggu (9/6/2023).
Baca juga: Partai Buruh Jadi Parpol Terakhir yang Daftarkan Bacaleg DPR ke KPU
"Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada Senin 10 Juli 2023 sampai dengan Minggu 6 Agustus 2023," ujarnya, Minggu (14/5/2023)
Diketahui, sebanyak 18 parpol telah menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg. Parpol terakhir yang menyerahkan berkas yakni Partai Buruh pada pukul 21.30 WIB. Dia menuturkan KPU memberikan waktu Minggu 14 Mei 23 jam 23.59 WIB.
Lihat Juga :