KPU Verifikasi Berkas Pendaftaran Bacaleg DPR 18 Parpol Mulai Senin-Jumat
Senin, 15 Mei 2023 - 02:06 WIB
loading...
A
A
A
Untuk informasi, ketentuan Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024). Maka jika ditarik mundur, sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara bertepatan
dengan Minggu (14/5/2023).
Baca juga: Aldi Taher Jadi Bacaleg Partai Perindo, Cium Kaki Ibu Sebelum Pendaftaran ke KPU
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 247 ayat (2) Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dengan telah berakhirnya kegiatan Pengajuan Bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 yang dimulai pada 1-14 Mei 2023. Hal ini sesuai dengan Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024). Maka jika ditarik mundur, sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara bertepatan
dengan Minggu (14/5/2023).
Baca juga: Aldi Taher Jadi Bacaleg Partai Perindo, Cium Kaki Ibu Sebelum Pendaftaran ke KPU
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 247 ayat (2) Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dengan telah berakhirnya kegiatan Pengajuan Bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 yang dimulai pada 1-14 Mei 2023. Hal ini sesuai dengan Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(kri)
Lihat Juga :