Partai Perindo Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka di Internal
Minggu, 14 Mei 2023 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
Secara internal, HT menjelaskan, terkait nomor urut akan diberlakukan secara internal dengan kebijakan siapa yang telah memperoleh suara terbanyak. "Karena kami memiliki keputusan secara internal siapa yang memperoleh suara terbanyak itu layak duduk di nomor tertentu," katanya.
Untuk diketahui, MK menggelar lanjutan sidang gugatan UU No 7 Tahun 2017 pada Selasa (9/5/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. MK kembali melanjutkan proses sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.
Dalam Judicial Review sistem pemilu proporsional terbuka ini, Firman Noor dan Charles Simabura hadir sebagai saksi ahli serta dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai Pihak Terkait.
Untuk diketahui, MK menggelar lanjutan sidang gugatan UU No 7 Tahun 2017 pada Selasa (9/5/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. MK kembali melanjutkan proses sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.
Dalam Judicial Review sistem pemilu proporsional terbuka ini, Firman Noor dan Charles Simabura hadir sebagai saksi ahli serta dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai Pihak Terkait.
(abd)
Lihat Juga :