Putusan PTUN atas SK DPD Dinilai Bahayakan Sistem Ketatanegaraan
Sabtu, 13 Mei 2023 - 13:54 WIB
loading...
A
A
A
“Bagaimana bisa tindakan ketatanegaraan diadili di Pengadilan TUN. Tindakan-tindakan tata negara hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna juga,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pergantian wakil ketua MPR dari kelompok DPD merupakan keputusan paripurna DPD sehingga bukanlah objek PTUN. "Kalau pun hasil keputusan paripurna DPD ditindaklanjuti dan ada kesalahan administasi, tetap saja itu tidak bisa menjadi objek PTUN,” jelasnya.
Menurut dia, keputusan sidang paripurna DPD atau lembaga legislatif lain hanya bisa dikoreksi melalui Sidang Paripurna DPD. "Keputusan PTUN dalam perkara gugatan Fadel Muhammad melampaui kewenangan PTUN,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, PTUN menolak gugatan Ratu Hemas terkait putusan Sidang Paripurna DPD dalam pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD. “Saat itu saya saksi ahlinya. Ditolak karena putusan Sidang Paripurna DPD bukan objek PTUN,” ucapnya.
Berkaca pada kasus OSO, beberapa waktu lalu ia optimistis bahwa gugatan Fadel Muhammad kepada Ketua DPD LaNyala Mattalitti akan ditolak PTUN. Alasannya, karena putusan paripurna bukan objek PTUN, dan sudah ada preseden atas kasus serupa.
Lebih lanjut dia mengatakan, pergantian wakil ketua MPR dari kelompok DPD merupakan keputusan paripurna DPD sehingga bukanlah objek PTUN. "Kalau pun hasil keputusan paripurna DPD ditindaklanjuti dan ada kesalahan administasi, tetap saja itu tidak bisa menjadi objek PTUN,” jelasnya.
Menurut dia, keputusan sidang paripurna DPD atau lembaga legislatif lain hanya bisa dikoreksi melalui Sidang Paripurna DPD. "Keputusan PTUN dalam perkara gugatan Fadel Muhammad melampaui kewenangan PTUN,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, PTUN menolak gugatan Ratu Hemas terkait putusan Sidang Paripurna DPD dalam pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD. “Saat itu saya saksi ahlinya. Ditolak karena putusan Sidang Paripurna DPD bukan objek PTUN,” ucapnya.
Berkaca pada kasus OSO, beberapa waktu lalu ia optimistis bahwa gugatan Fadel Muhammad kepada Ketua DPD LaNyala Mattalitti akan ditolak PTUN. Alasannya, karena putusan paripurna bukan objek PTUN, dan sudah ada preseden atas kasus serupa.
(rca)
Lihat Juga :