ASEAN EDSM sebagai Jalan Keluar KTT ASEAN Dalam Menjaga Iklim Investasi

Jum'at, 12 Mei 2023 - 06:47 WIB
loading...
ASEAN EDSM sebagai Jalan...
Dosen Business Law BINUS University Muhammad Reza Syariffudin Zaki. Foto/Istimewa
A A A
Muhammad Reza Syariffudin Zaki
Dosen Business Law BINUS University

PERTEMUAN KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur ini meninggalkan kesan luar biasa bagi para pemimpin ASEAN. Bukan saja pada isu-isu strategis, namun interaksi informal jauh lebih merekatkan hubungan para pemimpin ASEAN untuk rehat sejenak dari hiruk pikuk isu ekonomi, keamanan, dan lain sebagainya.

Bukan hanya itu, bergabungnya Timor Leste sebagai negara ke-11 ASEAN juga turut mewarnai KTT tahun ini karena dianggap sebagai sejarah baru bagi ASEAN. Harapan terhadap makin luasnya kegiatan investasi di Kawasan ASEAN juga semakin terbuka seiring dengan bertambahnya populasi ASEAN hingga hampir 670 juta jiwa.

Resesi ekonomi yang melanda semua negara di dunia akhirnya menyebabkan sejumlah proyek nasional harus terhambat. Salah satu hal yang paling memungkinkan agar terjadi akselerasi implementasi proyek nasional masing-masing negara adalah dengan adanya Foreign Direct Investment (FDI). Namun di tengah ketidakpastian global ini tentu saja para investor menginginkan suatu kepastian hukum.

Salah satu bentuknya adalah jika di kemudian hari terjadi sengketa diantara para pihak, lalu lembaga penyelesaian sengketa seperti apa yang ASEAN miliki dan mampu memberikan rasa kepastian dan keadilan hukum itu.

ASEAN EDSM dan Aliran Investasi Negara Non-ASEAN
Sepanjang tahun 2021, negara-negara anggota ASEAN menerima Foreign Direct Investment (FDI) atau investasi asing langsung dengan nilai total USD174 miliar. Hal ini dilaporkan Sekretariat ASEAN dalam ASEAN Investment Report yang dirilis September 2022.

Aliran investasi asing langsung ke ASEAN pada 2021 meningkat 42% dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan kuatnya ketahanan kawasan, meski sudah dihantam gelombang pandemi berkali-kali.

Pada 2021 negara ASEAN yang paling banyak menerima aliran investasi asing adalah Singapura, yakni sebesar USD99,1 miliar. Angka ini juga menjadi rekor investasi asing terbesar yang diterima Singapura sepanjang sejarah. Aliran investasi asing ke Singapura dipimpin oleh pemulihan kuat investasi bidang manufaktur, terutama industri elektronik dan biomedis.

Di urutan kedua ada Indonesia yang menerima investasi asing USD20,1 miliar. Kemudian ada Vietnam, Malaysia, Thailand, Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Brunei Darussalam. Sepanjang 2021 aliran investasi asing ke ASEAN paling banyak berasal dari Amerika Serikat, Tiongkok, dan Jepang.

Investasi asing dari Amerika Serikat ke ASEAN mencapai USD40 miliar, sebagian besar masuk ke sektor industri perbankan dan keuangan, elektronik, biomedis dan farmasi. Kemudian investasi asing dari Tiongkok ke ASEAN mencapai USD13,6 miliar, terutama masuk ke sektor manufaktur, industri terkait kendaraan listrik, ekonomi digital, infrastruktur, dan real estat. Sedangkan investasi dari Jepang mencapai USD12 miliar, kebanyakan masuk ke sektor manufaktur, industri elektronik dan otomotif, termasuk kendaraan listrik.

Tentu saja negara-negara Non-ASEAN ini mengharapkan adanya kepastian hukum dalam iklim investasi terutama bagaimana memperoleh pilihan lembaga penyelesaian sengketa investasi yang mumpuni. ASEAN EDSM dibentuk baru-baru ini, dan Indonesia sendiri sudah meratifikasinya melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pengesahan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism.

ASEAN EDSM dan Senior Economic Officials Meeting (SEOM) memiliki tanggung jawab penuh atas penyelenggara EDSM. Hal ini dapat dicapai berdasarkan tiga kriteria yaitu materi yang disengketakan (ratione materiae), pihak yang bersengketa (ratione personae), dan batas waktu yang ditentukan atau disepakati (ratione temporis) pada yang bersangkutan serta didukung oleh perjanjian investasi melalui FTA para pihak.

Ditambah dengan penjelasan oleh Pär Kristoffer Cassel (2012), bahwa prinsip ekstrateritorial dapat diterapkan pada subjek hukum yang biasanya dapat terjadi dari hasil sebuah negosiasi diplomatik. Sebuah negosiasi diplomatik ini merupakan sebuah pijakan yang dapat menjadi sebuah traktat (perjanjian internasional).

Dengan demikian, dapat diartikan bahwasannya perjanjian internasional inilah yang menjadi sebuah dasar hukum dari berlakunya sebuah prinsip ekstrateritorial bagi ASEAN EDSM agar dapat dimanfaatkan juga oleh negara-negara Non-ASEAN yang juga turut terlibat dalam aktifitas investasi di kawasan ASEAN.

Berdasarkan Teori Efektivitas Hukum oleh Berl Kutchinsky (1973), ASEAN EDSM memiliki perangkat penyelesaian sengketa yang lebih ramping dan singkat. Hal ini tentu saja sangat membantu para investor untuk meredam biaya perkara yang begitu besar tentunya.

Oleh karena itu memang sudah semestinya pada agenda KTT ASEAN, Indonesia sebagai negara yang telah jelas-jelas meratifitasi ASEAN EDSM ini dapat mempelopori penggunaan lembaga penyelesaian sengketa adhoc ini agar mendapatkan rating kepercayaan yang luas bukan saja dari sesama negara anggota ASEAN, namun juga negara-negara Non-ASEAN.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0941 seconds (0.1#10.140)