MK Kabulkan Penarikan Gugatan Ki Gendeng Pamungkas

Rabu, 22 Juli 2020 - 14:32 WIB
loading...
MK Kabulkan Penarikan...
MK mengabulkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 yang sebelumnya diajukan Ki Gendeng Pamungkas. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945 yang sebelumnya diajukan Ki Gendeng Pamungkas .

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, mendengarkan permohonan pencabutan permohonan perkara nomor: 35/PUU-XVIII/2020 dari kuasa hukum pemohon Ki Gendeng Pamungkas atau prinsipal, dan kuasa pemohon telah mendapatkan kepastian adanya kematian atau meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas, maka MK kemudian menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK pada Senin (13/7/2020).

RPH, kata Anwar, memutuskan, mengabulkan pencabutan atau penarikan kembali kembali permohonan Ki Gendeng Pamungkas. Secara keseluruhan, Anwar menegaskan, ada empat ketetapan. (Baca juga: Hakim MK Heran Kuasa Hukum Tutupi Fakta Ki Gendeng Pamungkas Meninggal )

"Menetapkan, satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, menyatakan permohonan nomor: 35/PUU-XVIII/2020 mengenai permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ditarik kembali," kata Anwar saat membacakan ketetapan MK dalam persidangan pleno pembacaan ketetapan, di Gedung MK, Rabu (22/7/2020).

Tiga, tutur dia, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diajukan kembali permohonan a quo. Empat, memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan pemohon dalam buku register perkara MK dan mengembalikan salinan permohonan kepada pemohon.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, 13 Juli 2020," ucapnya.(Baca juga: Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Meninggal karena Komplikasi Penyakit Ini )

Sebelumnya, Ki Gendeng Pamungkas melakukan uji materiil Pasal 1 angka 28; Pasal 221; Pasal 222; Pasal 225 ayat (1); Pasal 226 ayat (1); Pasal 230 ayat (2); Pasal 231 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Pasal 234; Pasal 237 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 238 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 269 ayat (1) dan ayat (3); dan Pasal 427 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945. Ki Gendeng Pamungkas mendalilkan pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan konstitusi dan merugikan hak konstitusionalnya yakni maju sebagai calon presiden RI lewat jalur independen.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Tanggapi Gugatan MK...
Tanggapi Gugatan MK soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Jokowi: Hormati Proses Hukum
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
Shin Tae-yong Bawa Gerbong...
Shin Tae-yong Bawa Gerbong Lama Tim Pelatih Timnas Indonesia ke Persija
Berita Terkini
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved