MK Kabulkan Penarikan Gugatan Ki Gendeng Pamungkas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945 yang sebelumnya diajukan Ki Gendeng Pamungkas .
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, mendengarkan permohonan pencabutan permohonan perkara nomor: 35/PUU-XVIII/2020 dari kuasa hukum pemohon Ki Gendeng Pamungkas atau prinsipal, dan kuasa pemohon telah mendapatkan kepastian adanya kematian atau meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas, maka MK kemudian menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK pada Senin (13/7/2020).
RPH, kata Anwar, memutuskan, mengabulkan pencabutan atau penarikan kembali kembali permohonan Ki Gendeng Pamungkas. Secara keseluruhan, Anwar menegaskan, ada empat ketetapan. ( )
"Menetapkan, satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, menyatakan permohonan nomor: 35/PUU-XVIII/2020 mengenai permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ditarik kembali," kata Anwar saat membacakan ketetapan MK dalam persidangan pleno pembacaan ketetapan, di Gedung MK, Rabu (22/7/2020).
Tiga, tutur dia, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diajukan kembali permohonan a quo. Empat, memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan pemohon dalam buku register perkara MK dan mengembalikan salinan permohonan kepada pemohon.
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, 13 Juli 2020," ucapnya.( )
Sebelumnya, Ki Gendeng Pamungkas melakukan uji materiil Pasal 1 angka 28; Pasal 221; Pasal 222; Pasal 225 ayat (1); Pasal 226 ayat (1); Pasal 230 ayat (2); Pasal 231 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Pasal 234; Pasal 237 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 238 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 269 ayat (1) dan ayat (3); dan Pasal 427 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945. Ki Gendeng Pamungkas mendalilkan pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan konstitusi dan merugikan hak konstitusionalnya yakni maju sebagai calon presiden RI lewat jalur independen.
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, mendengarkan permohonan pencabutan permohonan perkara nomor: 35/PUU-XVIII/2020 dari kuasa hukum pemohon Ki Gendeng Pamungkas atau prinsipal, dan kuasa pemohon telah mendapatkan kepastian adanya kematian atau meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas, maka MK kemudian menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK pada Senin (13/7/2020).
RPH, kata Anwar, memutuskan, mengabulkan pencabutan atau penarikan kembali kembali permohonan Ki Gendeng Pamungkas. Secara keseluruhan, Anwar menegaskan, ada empat ketetapan. ( )
"Menetapkan, satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, menyatakan permohonan nomor: 35/PUU-XVIII/2020 mengenai permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ditarik kembali," kata Anwar saat membacakan ketetapan MK dalam persidangan pleno pembacaan ketetapan, di Gedung MK, Rabu (22/7/2020).
Tiga, tutur dia, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diajukan kembali permohonan a quo. Empat, memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan pemohon dalam buku register perkara MK dan mengembalikan salinan permohonan kepada pemohon.
"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, 13 Juli 2020," ucapnya.( )
Sebelumnya, Ki Gendeng Pamungkas melakukan uji materiil Pasal 1 angka 28; Pasal 221; Pasal 222; Pasal 225 ayat (1); Pasal 226 ayat (1); Pasal 230 ayat (2); Pasal 231 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Pasal 234; Pasal 237 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 238 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 269 ayat (1) dan ayat (3); dan Pasal 427 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945. Ki Gendeng Pamungkas mendalilkan pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan konstitusi dan merugikan hak konstitusionalnya yakni maju sebagai calon presiden RI lewat jalur independen.
(abd)