Pendaftaran Bacaleg DPR Tinggal 4 Hari, KPU: Jangan Tunggu Batas Akhir
Rabu, 10 Mei 2023 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: PKS Daftarkan Bakal Caleg ke KPU, Tagar #PKSNomor8 Menggema
Perlu diketahui, 18 parpol lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta Pemilu 2024 mendaftarkan kadernya sebagai bacaleg DPR. Akan tetapi hingga hari ini hanya dua parpol yang telah mendaftar ke kantor KPU, Kedua parpol tersebut PKS dan Partai Gerindra.
KPU telah membuka pendaftaran Bacaleg DPR dari 1-14 Mei 2024. Untuk 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00-24.00 WIB.
Berikut ini partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat (PD)
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
24. Partai Ummat.
Perlu diketahui, 18 parpol lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta Pemilu 2024 mendaftarkan kadernya sebagai bacaleg DPR. Akan tetapi hingga hari ini hanya dua parpol yang telah mendaftar ke kantor KPU, Kedua parpol tersebut PKS dan Partai Gerindra.
KPU telah membuka pendaftaran Bacaleg DPR dari 1-14 Mei 2024. Untuk 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00-24.00 WIB.
Berikut ini partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat (PD)
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
24. Partai Ummat.
(cip)
Lihat Juga :