Pendaftaran Bacaleg DPR Tinggal 4 Hari, KPU: Jangan Tunggu Batas Akhir

Rabu, 10 Mei 2023 - 18:58 WIB
loading...
Pendaftaran Bacaleg DPR Tinggal 4 Hari, KPU: Jangan Tunggu Batas Akhir
Anggota KPU Idham Holik meminta partai politik untuk segera mendaftar bacaleg DPR mengingat batas akhir pendaftaran tinggal empat hari lagi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menerima dua partai politik (parpol) yang menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota (Bacaleg) DPR. Artinya masih ada 16 parpol belum datang ke kantor KPU.

Anggota KPU Idham Holik menyebut, jangan sampai parpol mendaftarkan bacalegnya diambang batas akhir waktu pendaftaran. Ia mengimbau agar parpol secepatnya bisa mendaftarkan Bacaleg DPR RI ke kantor KPU, agar pihaknya bisa memberikan pelayanan yang terbaik.

"Kami ingin menyampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan atau mengajukan daftar calon legislatif DPR, mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir pengajuan calon agar kami dapat memberikan pelayanan terbaik," ucap Idham kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).



Sebelum pengajuan bacaleg oleh parpol, para calon bisa mengunggah semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki KPU. Selanjutnya, parpol bisa mendatangi Kantor KPU dengan membawa administrasi fisik secara lengkap. "Tentunya kami mengimbau agar partai politik sebelum mengajukan daftar calon dokumennya sudah lengkap," ucapnya.



Perlu diketahui, 18 parpol lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta Pemilu 2024 mendaftarkan kadernya sebagai bacaleg DPR. Akan tetapi hingga hari ini hanya dua parpol yang telah mendaftar ke kantor KPU, Kedua parpol tersebut PKS dan Partai Gerindra.

KPU telah membuka pendaftaran Bacaleg DPR dari 1-14 Mei 2024. Untuk 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00-24.00 WIB.

Berikut ini partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat (PD)
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
24. Partai Ummat.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2069 seconds (0.1#10.140)