Pendaftaran Bacaleg DPR Tinggal 4 Hari, KPU: Jangan Tunggu Batas Akhir
Rabu, 10 Mei 2023 - 18:58 WIB
loading...
Anggota KPU Idham Holik meminta partai politik untuk segera mendaftar bacaleg DPR mengingat batas akhir pendaftaran tinggal empat hari lagi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menerima dua partai politik (parpol) yang menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota (Bacaleg) DPR. Artinya masih ada 16 parpol belum datang ke kantor KPU.
Anggota KPU Idham Holik menyebut, jangan sampai parpol mendaftarkan bacalegnya diambang batas akhir waktu pendaftaran. Ia mengimbau agar parpol secepatnya bisa mendaftarkan Bacaleg DPR RI ke kantor KPU, agar pihaknya bisa memberikan pelayanan yang terbaik.
"Kami ingin menyampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan atau mengajukan daftar calon legislatif DPR, mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir pengajuan calon agar kami dapat memberikan pelayanan terbaik," ucap Idham kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Pemilu 2024, 40 Orang Daftar Jadi Senator ke KPU
Sebelum pengajuan bacaleg oleh parpol, para calon bisa mengunggah semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki KPU. Selanjutnya, parpol bisa mendatangi Kantor KPU dengan membawa administrasi fisik secara lengkap. "Tentunya kami mengimbau agar partai politik sebelum mengajukan daftar calon dokumennya sudah lengkap," ucapnya.
Anggota KPU Idham Holik menyebut, jangan sampai parpol mendaftarkan bacalegnya diambang batas akhir waktu pendaftaran. Ia mengimbau agar parpol secepatnya bisa mendaftarkan Bacaleg DPR RI ke kantor KPU, agar pihaknya bisa memberikan pelayanan yang terbaik.
"Kami ingin menyampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan atau mengajukan daftar calon legislatif DPR, mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir pengajuan calon agar kami dapat memberikan pelayanan terbaik," ucap Idham kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Pemilu 2024, 40 Orang Daftar Jadi Senator ke KPU
Sebelum pengajuan bacaleg oleh parpol, para calon bisa mengunggah semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki KPU. Selanjutnya, parpol bisa mendatangi Kantor KPU dengan membawa administrasi fisik secara lengkap. "Tentunya kami mengimbau agar partai politik sebelum mengajukan daftar calon dokumennya sudah lengkap," ucapnya.
Lihat Juga :