Bareskrim Geledah Kediaman 2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar

Rabu, 10 Mei 2023 - 13:56 WIB
loading...
Bareskrim Geledah Kediaman 2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha, dua tersangka kasus TPPO terhadap 20 WNI di Myanmar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha, dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Penggeledahan dilakukan penyidik usai melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pada Selasa 9 Mei 2023, sekira pukul 21.45 WIB di Apartemen Kabupaten Bekasi.



"Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman tersangka Andri Satria yang berada di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 Nomor 29, Rt. 003/Rw. 030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, pada kediaman milik tersangka Anita Setia di Apartemen Springlake Sumarecon Tower Basela Lantai 26 Kamar 2.601.

Djuhandhani mengungkapkan bahwa dalam hal ini penetapan dua tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha setelah dilakukannya gelar perkara penyidikan pada Selasa 9 Mei 2023.

"Hasil keputusan gelar perkara pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," jelas Djuhandhani.

Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa 2 Mei 2023.



Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)