Bareskrim Tangkap Sepasang Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar

Rabu, 10 Mei 2023 - 09:39 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap Sepasang...
Bareeskrim Polri menangkap dua tersangka kasus perdagangan orang terhadap 20 WNI di Myanmar. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Keduanya adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha. Mereka ditangkap pada, Selasa, 9 Mei 2023, sekira pukul 21.45 WIB di sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi.

"Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Djuhandhani mengungkapkan dalam hal ini, penetapan dua tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha itu setelah dilakukannya gelar perkara penyidikan pada hari itu juga.



"Hasil keputusan gelar perkara pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Djuhandhani.

Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0888 seconds (0.1#10.140)