DPR Masih Reses, Surpres RUU Perampasan Aset Ditindaklanjuti Pekan Depan
Selasa, 09 Mei 2023 - 07:44 WIB
loading...
A
A
A
"Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Jokowi Tugaskan Mahfud MD, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri Kawal RUU Perampasan Aset
Setelah ini, kata Mahfud MD, surpres tersebut akan dibahas pada masa sidang yang akan datang. Mahfud MD menegaskan, RUU Perampasan Aset akan terus dikejar untuk membuat pelaku tindak pidana, terutama koruptor jera.
"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor (jera)," katanya.
Baca juga: Jokowi Tugaskan Mahfud MD, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri Kawal RUU Perampasan Aset
Setelah ini, kata Mahfud MD, surpres tersebut akan dibahas pada masa sidang yang akan datang. Mahfud MD menegaskan, RUU Perampasan Aset akan terus dikejar untuk membuat pelaku tindak pidana, terutama koruptor jera.
"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor (jera)," katanya.
(abd)
Lihat Juga :