Jokowi Tugaskan Mahfud MD, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri Kawal RUU Perampasan Aset
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menugaskan Menko Polhukam Mahfud MD , Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR. Penugasan tersebut berdasarkan surat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas itu secara sungguh-sungguh dengan DPR.
“Dan agar segera dibahas dengan serius," ujar Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR tidak perlu memakan waktu yang lama. Dia mengakui tidak bisa diperkirakan kapan RUU tersebut rampung.
“Kadang kala undang-undang bisa dua Minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kayak undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun. Tapi kalau ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan surpres RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023. "Prioritas tahun 2023 maka sekarang pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 presiden sudah mengeluarkan 2 surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan UU Perampasan Aset dalam tindak pidana. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
“Dan agar segera dibahas dengan serius," ujar Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR tidak perlu memakan waktu yang lama. Dia mengakui tidak bisa diperkirakan kapan RUU tersebut rampung.
“Kadang kala undang-undang bisa dua Minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kayak undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun. Tapi kalau ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan surpres RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023. "Prioritas tahun 2023 maka sekarang pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 presiden sudah mengeluarkan 2 surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan UU Perampasan Aset dalam tindak pidana. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(rca)