DPR Masih Reses, Surpres RUU Perampasan Aset Ditindaklanjuti Pekan Depan

Selasa, 09 Mei 2023 - 07:44 WIB
loading...
DPR Masih Reses, Surpres RUU Perampasan Aset Ditindaklanjuti Pekan Depan
Sekjen DPR Indra Iskandar menyatakan, DPR akan menindaklanjuti Surpres RUU Perampasan Aset setelah masa reses berakhir pada pekan depan. FOTO/DOK.DPR
A A A
JAKARTA - DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang ( RUU) Perampasan Aset sejak Kamis (4/5/2023) pekan lalu. DPR baru akan menindaklanjuti surpres tersebut pada pekan depan karena saat ini masih reses.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengakui, hingga saat ini DPR belum belum menindaklanjuti surpres itu lantaran masih dalam masa reses. Menurutnya, tindak lanjut surat yang masuk akan dibahas melalui rapat pimpinan (rapim) usai reses berakhir.

"Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei. Setelah itu surat-surat yang masuk harus melalui dibahas mekanisme rapim," kata Indra saat dihubungi, Senin (8/5/2023).



Setelah dibahas dalam rapim, kata Indra, pembahasan berlanjut di Badan Musyawarah (Bamus). Tujuannya, untuk memeberikan penugasan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) guna membahas rancangan aturan itu.

"Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dlm paripurna," tandas Indra.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).



Setelah ini, kata Mahfud MD, surpres tersebut akan dibahas pada masa sidang yang akan datang. Mahfud MD menegaskan, RUU Perampasan Aset akan terus dikejar untuk membuat pelaku tindak pidana, terutama koruptor jera.

"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor (jera)," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4458 seconds (0.1#10.140)