Soal Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung, Pimpinan MPR Diminta Tunduk pada Konstitusi
Kamis, 04 Mei 2023 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Pimpinan MPR diminta segera melantik Tamsil Linrung. Secara hukum dan legal fomal, tidak ada alasan Pimpinan MPR untuk tidak melantik Tamsil Linrung.
“Putusan DPD itu bukan objek Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara). Ini hanya cara untuk melambat-lambatin pelantikan Tamsil saja, lalu hukum digunakan sebagai alat, dengan alasan masih banding dan segala macamnya,” paparnya.
Dia menjelaskan mau proses banding sampai dimanapun, Fadel Muhammad pasti kalah. Karena putusan Paripurna DPD bukanlah kompetensi pengadilan.
Pergantian Fadel dengan Tamsil Linrung sudah diputuskan dalam Sidang Paripurna DPD. Pengadilan tidak punya kompetensi untuk menguji putusan Paripurna DPD. Keputusan DPD hanya bisa dicabut dengan keputusan DPD melalui Paripurna DPD.
Manuver Pimpinan MPR menunda pelantikan Tamsil merupakan preseden yang buruk. “Letak keburukannya adalah ada kekeliruan Pimpinan MPR menginterpretasi masalah ini. Secara hukum keputusan DPD hanya bisa dikoreksi lewat keputusan DPD, yang diambil lewat Paripurna. Tidak kurang tidak lebih,” paparnya.
“Putusan DPD itu bukan objek Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara). Ini hanya cara untuk melambat-lambatin pelantikan Tamsil saja, lalu hukum digunakan sebagai alat, dengan alasan masih banding dan segala macamnya,” paparnya.
Dia menjelaskan mau proses banding sampai dimanapun, Fadel Muhammad pasti kalah. Karena putusan Paripurna DPD bukanlah kompetensi pengadilan.
Pergantian Fadel dengan Tamsil Linrung sudah diputuskan dalam Sidang Paripurna DPD. Pengadilan tidak punya kompetensi untuk menguji putusan Paripurna DPD. Keputusan DPD hanya bisa dicabut dengan keputusan DPD melalui Paripurna DPD.
Manuver Pimpinan MPR menunda pelantikan Tamsil merupakan preseden yang buruk. “Letak keburukannya adalah ada kekeliruan Pimpinan MPR menginterpretasi masalah ini. Secara hukum keputusan DPD hanya bisa dikoreksi lewat keputusan DPD, yang diambil lewat Paripurna. Tidak kurang tidak lebih,” paparnya.
Lihat Juga :