Soal Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung, Pimpinan MPR Diminta Tunduk pada Konstitusi

Kamis, 04 Mei 2023 - 19:30 WIB
loading...
Soal Penundaan Pelantikan...
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mempertanyakan sikap Pimpinan MPR yang tidak melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengaku prihatin dengan MPR RI . Sebagai lembaga yang harusnya memerankan diri untuk memastikan perwujudan konstitusi secara akuntabel, justru MPR tidak menjalankannya.

“Padahal kita sedang berpikir (memberi masukan) ke DPR bagaimana MPR agar bisa memberikan interpretasi terhadap konstitusi, termasuk menginterpretasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang melampaui kaidah konstitusi,” ujar Margarito, Kamis (4/5/2023).



Hal ini disampaikan Margarito terkait dengan sikap Pimpinan MPR yang tidak melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI. “Ini bukan masalah mekanisme, tapi ini jelas masalah politik,” kata Margarito.

Ia menyarankan Pimpinan MPR agar berhenti bermain politik di masalah ini. “Sudahlah berhenti bermain politik. MPR ini mau tunduk pada konstitusi atau pada seseorang?” tandas Margarito.

Pimpinan MPR diminta segera melantik Tamsil Linrung. Secara hukum dan legal fomal, tidak ada alasan Pimpinan MPR untuk tidak melantik Tamsil Linrung.

“Putusan DPD itu bukan objek Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara). Ini hanya cara untuk melambat-lambatin pelantikan Tamsil saja, lalu hukum digunakan sebagai alat, dengan alasan masih banding dan segala macamnya,” paparnya.

Dia menjelaskan mau proses banding sampai dimanapun, Fadel Muhammad pasti kalah. Karena putusan Paripurna DPD bukanlah kompetensi pengadilan.

Pergantian Fadel dengan Tamsil Linrung sudah diputuskan dalam Sidang Paripurna DPD. Pengadilan tidak punya kompetensi untuk menguji putusan Paripurna DPD. Keputusan DPD hanya bisa dicabut dengan keputusan DPD melalui Paripurna DPD.

Manuver Pimpinan MPR menunda pelantikan Tamsil merupakan preseden yang buruk. “Letak keburukannya adalah ada kekeliruan Pimpinan MPR menginterpretasi masalah ini. Secara hukum keputusan DPD hanya bisa dikoreksi lewat keputusan DPD, yang diambil lewat Paripurna. Tidak kurang tidak lebih,” paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1930 seconds (0.1#10.140)